AYOJAKARTA.COM - Ferdy Sambo sempat mengajukan mengundurkan diri sehari sebelum sidang kode etik, namun Polri baru-baru ini sudah menolak pengajuan itu.
Polri menegaskan bahwa pengajuan Ferdy Sambo ini percuma karena tidak akan mempengaruhi hasil putusan sidang etik dirinya.
Akan tetapi Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membeberkan kepada Wartawan bahwa upaya pengunduran diri Sambo ini tidak akan mempengaruhi hasil putusan sidang etik.
Di samping itu, kesaksian dari Bharada E menjadi kunci juga mempengaruhi putusan sidang etik Ferdy Sambo.
Bharada E yang sudah ditetapkan menjadi tersangka juga akhirnya membeberkan sekaligus menjelaskan kronologi jelas kasus penembakan Brigadir J setelah Kapolri membentuk Tim Khusus untuk penyidikan.
Baca Juga: Bukti Cinta Tak Pandang Fisik, Video Cewek Cantik Pamer Pacar Ini Viral
Dalam sidang kode etik yang berlangsung tertutup pada 25 Agustus 2022, hasilnya Ferdy Sambo diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).
Dalam sidang yang berlangsung selama 17 jam di Gedung TNCC Polri ini, Sambo mengajukan banding atas putusan PTDH yang sudah ditetapkan.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut sudah menindaklanjuti dari surat pengajuan mengundurkan diri Sambo.
Dilansir Ayobandung dari berbagai sumber, dalam surat pengunduran diri itu Ferdy Sambo menyampaikan bahwa ia siap menjalani setiap konsekuensi yang sesuai dengan hukum yang berlaku terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Menanggapi pengajuan mengundurkan diri Sambo, anggota Komisi III DPR Habiburokhman menilai bahwa upaya itu percuma karena tidak ada hal yang bisa meringankan putusan untuk tersangka kasus penembakan Brigadir J ini.
Putusan sidang kode etik ini juga bahkan dinilai semakin diperberat karena Ferdy Sambo berupaya menghilangkan bukti-bukti hingga melibatkan banyak anggota Polri, salah satunya Bharada E yang akhirnya buka suara.
Kesaksian dari Bharada E menjadi bagian penting dalam terungkapnya kasus tewasnya Brigadir J, selain ditetapkan jadi tersangka Eliezer juga menjadi saksi pelaku yang bekerja sama.
Pengakuan dari Bharada E ini sekaligus mematahkan alibi ataupun skenario yang dibuat oleh Irjen Ferdy Sambo terkait kronologi pembunuhan Brigadir J.
Bharada E mengaku kecewa kepada Ferdy Sambo yang sebelumnya menjanjikan Penghentian Kasus (SP3) atas kematian Brigadir J.
Eliezer kecewa karena ia terseret juga menjadi tersangka, akhirnya Bharada E memberikan keterangan yang mematahkan alibi atau skenario dari Ferdy Sambo.
Baca Juga: Sadis! Tetangga Jewer Anak Orang hingga Luka Lebam, Videonya Viral
Adapun demikian, upaya banding dari Ferdy Sambo dari hasil sidang yang menyatakan dirinya mendapatkan sanksi PTDH dinilai seolah-olah dirinya tidak terima dengan putusan pemecatannya, terlebih lagi Sambo sudah jelas-jelas bersalah dalam kasus pelanggaran berat ini.
Sementara kerabat mendiang Brigadir J, Roslin Simanjuntak mengaku geram dengan tindakan Ferdy Sambo yang mengajukan mengundurkan diri sebelum sidang etik.
Roslin menilai hal tersebut merupakan upaya Sabo untuk menghindari pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Diketahui sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo sempat mengajukan surat pengunduran diri dari Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan bahwa ada surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo dari Polri.
Baca Juga: Ada Al-Quran, Apa Hukum Bawa HP ke Kamar Mandi? Begini Kata Ustadz Abdul Somad
Usai drama panjang pembunuhan Brigadir J yang menjadikan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, akhirnya sang jenderal polisi bintang dua itu mengundurkan diri sebagai anggota Polri.
Skenario pembunuhan berencana itu tidak hanya melibatkan Sambo dan keluarga, ironisnya sejumlah pejabat polisi juga diduga ikut terlibat dan beberapa di antaranya ada yang bertugas di luar Jakarta.
Beratnya tuntutan hukuman yang akan diterima Sambo membuatnya harus bertemu dengan sejumlah sidang, salah satunya sidang kode etik yang dalam waktu dekat diselenggarakan.
Sehingga, diterimanya surat Ferdy Sambo yang berisi pengunduran diri dari Polri akan kembali dipertimbangkan mengingat masih ada sidang yang harus ia jalani.
“Karena memang ada aturan-aturan,” ungkap Sigit di Kompleks Senayan, Jakarta, pada Rabu, 24 Agustus 2022.
Baca Juga: Stiker Keluarga Polisi di Mobil Pemukul Sopir TransJakarta Disorot Gilang Bhaskara
“Ya suratnya ada. Tapi tentunya kemudian dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak,” sambungnya, dikutip dari Suara.com pada Kamis, 25 Agustus 2022.
Telah dipastikan jika pelaksanaan sidang kode etik terhadap mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo itu akan digelar Kamis, 25 Agustus 2022 dan dilaksanakan secara marathon, mulai sejak pagi.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo dan kabarnya akan dipimpin langsung oleh Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri.
Namun, Dedi belum bisa memastikan apakah sidang tersebut dapat disaksikan secara terbuka atau tertutup.
Ketentuan tersebut akan diputuskan langsung oleh komisi sidang sekaligus merekalah yang berwenang untuk memecat Ferdy Sambo dari kepolisian atau tidak melalui hasil kebijakan sidang kode etik Kamis ini.***
Share this article
Ferdy Sambo sempat mengajukan mengundurkan diri sehari sebelum sidang kode etik, namun Polri baru-baru ini sudah menolak pengajuan itu.