AYOJAKARTA.COM - Informasi terbaru, eksepsi Ferdy Sambo telah ditolak oleh Hakim, maka sidang akan dilanjutkan dengan pembuktian pemeriksaan saksi.
Rasamala Aritonang, pengacara Ferdy Sambo menanggapi dengan hormat atas penolakan eksepsi yang diputuskan hakim.
Pengacara Ferdy Sambo tersebut mengajukan eksepsi yang berisi bahwa tidak lengkapnya fakta yang disampaikan jaksa dalam dakwaannya terkait rangkaian seluruh peristiwa.
Baca Juga: Kedekatan Putri Candrawati dan Adik Brigadir J Tuai Banyak Kejanggalan dan Kecurigaan, Ternyata Gara-gara Ini
Namun, meskipun eksepsi tersebut ditolak oleh hakim yang menilai hal tersebut tidak menjadi pokok masalah, pihak penasihat hukum Ferdy Sambo tetap menghormati putusan hakim.
Terhadap putusan tersebut, Rasamala Aritonang siap melanjutkan proses persidangan selanjutnya untuk melakukan pembuktian.
"Kami nanti sebagai penasihat hukum untuk menyampaikan counter terhadap apa yang disampaikan oleh jaksa untuk nanti kita serahkan kepada majelis hakim," ujar Rasamala Aritonang.
Baca Juga: Sungguh Mulia! Ini Alasan Kang Dedi Mulyadi Datangi Sidang Perceraiannya dengan Menggunakan Angkutan Umum
"untuk menyampaikan putusan yang adil dan objektif," sambung Rasamala Aritonang menjelaskan tugasnya di persidangan.
Dengan sidang pembuktian dari masing-masing pihak, penasihat hukum Ferdy Sambo siap bertarung dengan pembuktiannya dan tetap menyerahkan putusan tersebut kepada Majelis Hakim.
Sama halnya dengan pernyataan yang disampaikan oleh Prof. Gayus Lumbuun, Mantan Hakim Mahkamah Agung.
Prof. Gayus menjelaskan bahwa tahapan di persidangan selanjutnya yakni pada 1 November 2022, justru sangat penting karena membahas pokok perkara kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.
Baca Juga: Info Loker Starbuck Indonesia Terbaru 2022, Untuk Lulusan SMA/SMK/D3, Ini Posisi yang Dibutuhkan
Pokok perkara yang dibahas dimana dengan juga menghadirkan saksi-saksi antara kedua belah pihak baik Ferdy Sambo maupun pihak Brigadir J.
Menurutnya, tahap kelima ini merupakan pembahasan pokok perkara yang paling menentukan putusan Majelis Hakim.
Sementara itu, Mansur Febrian, selaku kuasa hukum Brigadir J juga telah menyiapkan argumen yang akan diadukan dalam persidangan selanjutnya.
Baca Juga: Terungkap Alasan Dedi Mulyadi Digugat Cerai Anne Ratna: Melanggar Syariat Islam dan Undang-undang karena Ini
Pihak keluarga dan kuasa hukum Brigadir J sangat yakin atas dugaan yang telah mereka putuskan bahwa kasus pembunuhan Brigadir J ini sebuah skenario.
"Dari awal sudah konsisten menduga ini merupakan pembunuhan berencana," ucap Mansur.
Pihak keluarga Brigadir J mengaku tidak menjustifikasi siapa pelakunya, namun tetap menyerahkan hasilnya berdasarkan analisa penyidik.
Hal yang meyakini dugaan tersebut yakni ada komunikasi antara Brigadir J dengan keluarga maupun dengan kekasih bahwa ia sempat mengaku ada masalah bahkan diancam akan dibunuh.
Baca Juga: Perjalanan Karir Farel Prayoga: dari Pengamen di Pasar Kalibaru Kulon sampai Menggoyang Istana Negara
Dengan fakta bahwa terdapat beberapa perwira yang terlibat juga menjadi sebuah pendukung bahwa kasus ini merupakan sebuah perencanaan.
"Kalau itu bukan pembunuhan berencana, tidak akan beberapa dari perwira ini terlibat untuk melakukan skenario," ujar Mansur.
"Faktanya karena sudah pernah ada komunikasi dari mulai magelang sampai jakarta antara almarhum dengan kekasihnya itu yang membuat kami semakin yakin bahwa ini sudah direncanakan," jelas Mansur menegaskan.***

Share this article
Pihak keluarga Brigadir J mengaku tidak menjustifikasi siapa pelakunya, namun tetap menyerahkan hasilnya berdasarkan analisa penyidik.