AYOJAKARTA.COM - Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit memberikan kesaksian terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Diketahui Ridwan Soplanit dihadirkan di persidangan PN Jakarta Selatan dalam agenda pemeriksaan saksi atas terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 21 November 2022.
Dalam persidangan tersebut, juga terdapat kesaksian dari AKBP Ridwan dimana Ferdy Sambo menyuruh dirinya untuk bungkam terhadap kasus kriminal ini.
Ferdy Sambo ngotot meminta eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit agar kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak tersebar ke mana-mana.
Hal itu dikatakan Sambo kepada Ridwan di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Kala itu, Ridwan masih menerima informasi bahwa telah terjadi pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Saat hendak meninggalkan lokasi, pesan tersebut disampaikan dengan sangat tegas kepada Ridwan.
Baca Juga: Daftar HP yang Punya Kamera Mumpuni dari Berbagai Merek, Spesifikasi Boleh Diadu!
"Pak FS sempat sampaikan bahwa 'ini kamu untuk kejadian ini jangan ramai-ramai. Jangan dulu ngomong ke mana-mana, karena ini terkait dengan aib keluarga, masalah pelecehan istri saya.' Itu yang sempat ditekankan ke saya dengan nada yang sangat tegas yang mulia," kata Ridwan saat bersaksi dalam kasus Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).
Ridwan mengatakan, konteks yang disampaikan Ferdy Sambo agar peristiwa tersebut tidak diketahui pihak lain. Misalnya ke Kapolres Metro Jakarta Selatan atau jajaran lainnya.
"Saat itu bagi saya maksudnya jangan sampaikan hal tersebut di luar dari garis komando masalahnya ke Kapolres atau ke mana," beber Ridwan seperti dikutip dari suara.com dengan judul "Ferdy Sambo Suruh Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Tutup Mulut: Kamu Jangan Ngomong ke Mana-mana, Ini Aib Istri Saya!"
Dalam sidang hari ini, ada tiga terdakwa yang menjalani persidangan. Mereka adalah Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada E atau Richard Eliezer. ***

Share this article
Dalam persidangan tersebut, juga terdapat kesaksian dari AKBP Ridwan dimana Ferdy Sambo menyuruh dirinya untuk bungkam terhadap kasus ini.