Kenaikan UMP DKI Jakarta 2023 Temui Jalan Buntu, Buruh dan Pemprov DKI Punya Usulan yang Berbeda

- Rabu, 23 November 2022 | 13:35 WIB
Kenaikan UMP DKI Jakarta 2023 Temui Jalan Buntu, Buruh dan Pemprov DKI Punya Usulan yang Berbeda (Pixabay.com/ Mohamad Trilaksono)
Kenaikan UMP DKI Jakarta 2023 Temui Jalan Buntu, Buruh dan Pemprov DKI Punya Usulan yang Berbeda (Pixabay.com/ Mohamad Trilaksono)

AYOJAKARTA.COM - Sidang pengupahan yang berlangsung pada Selasa (22/11/2022) menemui jalan buntu dalam menentukan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023.

Sidang yang dilaksanakan oleh Dewan Pengupah Tripartit tersebut dilaksanakan di Balai Kota Jakarta Selatan dengan agenda pembahasan UMP DKI Jakarta 2023.

Para pihak yang hadir mengusulkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2023 yang berbeda.

Anggota Dewan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) DKI Jakarta, Nurjaman menyampaikan jika dalam rapat tersebut pihaknya mengusulkan UMP DKI Jakarta 2023 naik menjadi 2,62 persen.

Baca Juga: Gaji Naik, Kemnaker Tegaskan UMP dan UMK 2023 Harus Berlaku 1 Januari

Jika dirupiahkan dibanding dengan tahun 2022 menjadi Rp 4.763.293,-.

Besaran ini disampaikan Nurjaman sesuai dengan aturan PP No. 36 Tahun 2021.

"Sarannya adalah kenaikan 2,62 persen dari UMP berjalan sehingga nilai aktualnya adalah Rp4.763.293," ujar Nurjaman dikutip ayojakarta.com dari suarajakarta.id, Rabu 23 November 2022.

Berbeda lagi dengan para pekerja dan buruh melalui serikat pekerja yang mengusulkan UMP DKI Jakarta 2023 naik sebesar 10,55 persen menjadi Rp 5.131.000,-.

"Teman-teman pekerja ini mengajukan kenaikan upah sebesar 10,55 persen. Nilai yang diajukan serikat buruh adalah sebesar Rp 5.131.000 sekian," jelas Nurjaman.

Baca Juga: UMK Bekasi 2023 dan UMK 2023 Karawang Bisa Tembus Rp5 Juta, UMP DKI 2023 Mungkin Tapi Sulit

Namun menurutnya, usulan para buruh tersebut tidak mengacu pada Permenaker No 18 Tahun 2022 dan atau Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021.

"Dari teman-teman pekerja untuk UMP (DKI) 2023 menurut saya, ini tidak mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 dan tidak mengacu Permenaker Nomor 18 Tahun 2022," katanya menambahkan.

Selanjutnya adalah usulan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang menginginkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2023 sebesar 5,6 persen dari tahun 2022 lalu.

Halaman:

Editor: Fathul Amanah

Sumber: SuaraJakarta.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X