AYOJAKARTA.COM - Sidang kasus Ferdy Sambo yang menyeret nama Putri Candrawathi dan terdakwa lain masih terus bergulir.
Dalam setiap sidang yang dilakukan, sosok Hakim Wahyu sering mencuri perhatian saat memeriksa kasus pembunuhan Brigadir J.
Hakim Wahyu dinilai selalu tegas dalam menghadapi kesaksian para terdakwa di perkara yang melibatkan Putri Candrawathi tersebut.
Kemarin, Selasa (6/12/2022) telah digelar kembali persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Baca Juga: Lord Rangga Meninggal Dunia, 3 Ramalannya Telah Menjadi Kenyataan, Apa Saja?
Didampingi kuasa hukumnya, Ferdy Sambo beserta sang istri nampak menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mengutip kanal YouTube KOMPASTV, pengacara Ferdy Sambo nampak mendampingi keduanya dalam sidang Putri Candrawathi.
Di awal video terlihat kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis menyampaikan terkait permintaan Putri Candrawathi.
"Pada tanggal 27 Oktober 2022, kami mengajukan permohonan kepada Yang Mulia Majelis Hakim," ujar pengacara suami Putri Candrawathi.
"Dan kami tindak lanjuti tanggal 6 Desember mengenai permohonan agar pemeriksaan ibu Putri sebagai saksi maupun terdakwa dapat dilakukan secara tertutup Yang Mulia," lanjutnya.
Baca Juga: Mantan Petingginya Meninggal Dunia, Inilah 7 Klaim Sunda Empire yang Pernah Menggemparkan Indonesia
"Karena menyangkut tindakan kekerasan seksual," ungkap Arman Hanis.
Selanjutnya Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dengan tegas menolak permohonan dari pihak Putri Candrawathi.
Sebab menurut Hakim Wahyu, JPU mendakwa Putri Candrawathi dengan tindak pidana pembunuhan berencana.
"Mengenai tertutup kami tidak bisa mengabulkan, karena terdakwa didakwa Jaksa Penuntut Umum dengan tindak pidana pembunuhan berencana dan bukan asusila," tegas Hakim.
"Bahwa dalam tindak pidana tersebut ada asusila, itu merupakan kebetulan," tambahnya.
Namun, pengacara pihak Ferdy Sambo tetap bersikeras dengan menunjukkan dasar hukum atas tindak asusila tersebut.
Didasarkan buku pedoman mengadili perempuan berhadapan dengan hukum, dan disusun oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, masyarakat pemantau peradilan hukum Fakultas Hukum UI diterbitkan pada tahun 2017.
"Saksi yang memberikan keterangan terkait kekerasan seksual dapat dilakukan pemeriksaannya secara tertutup," bantah Arman Hanis.
Hingga akhirnya, Hakim Wahyu memutuskan Putri Candrawathi akan diagendakan sidang di hari Senin mendatang.***

Share this article
Dalam setiap sidang yang dilakukan, sosok Hakim Wahyu sering mencuri perhatian saat memeriksa kasus pembunuhan Brigadir J.