AYOJAKARTA.COM – Pernyataan Trimedya Panjaitan selaku anggota DPR RI Komisi III soal sidang putusan yang dikeluarkan oleh PN Jaksel telah terpatahkan.
Pada tanggal 10 Februari 2023 kemarin, saat hadir dalam acara SATU MEJA THE FORUM, Trimedya Panjaitan menuturkan pernyataan yang cukup mengejutkan.
Awalnya Trimedya Panjaitan diminta memberikan pendapatnya soal vonis yang akan diputuskan majelis hakim kepada terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melalui sidang putusan hari ini (13/2/23).
Baca Juga: Divonis 20 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Tampilkan Raut Wajah Datar
Dalam pernyataannya, Trimedya Panjaitan sempat menuturkan keraguannya soal vonis yang akan dikeluarkan oleh pihak PN Jaksel.
Trimedya Panjaitan menyebut jika ia ragu jika terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan divonis berat oleh majelis hakim.
Pasalnya Trimedya Panjaitan menuturkan jika Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani kasus Brigadir J kerap membuat putusan yang mengecewakan.
“Seringkali Pengadilan Jakarta Selatan itu putusannya mengecewakan,” ujar Trimedya Panjaitan dalam acara SATU MEJA THE FORUM pada (10/2/23).
Namun faktanya, anggapan dari Trimedya Panjaitan bahwa PN Jaksel kerap membuat putusan yang mengecewakan tersebut sudah terpatahkan.
Diketahui hari ini terdakwa Ferdy Sambo telah mendapat vonis maksimal dari majelis hakim atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dimana hakim menjatuhkan vonis maksimal yakni hukuman mati bagi mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat system elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati!” tegas hakim.
Baca Juga: Pilu! Akhir Karir 28 Tahun Ferdy Sambo dan Kado Vonis Mati di Bulan Lahirnya
Tak hanya Ferdy Sambo, namun terdakwa Putri Candrawathi juga diketahui mendapat vonis maksimal dari majelis hakim.
“Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama 20 tahun penjara,” ujar hakim.
Tentunya putusan hakim untuk memvonis terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman maksimal yakni mati dan Putri Candrawathi dengan hukuman pidana 20 tahun tersebut menjawab tuntutan publik.
Tak hanya itu, vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepada kedua terdakwa tersebut juga mematahkan pernyataan Trimedya Panjaitan yang menyebut jika PN Jaksel kerap membuat pernyataan yang mengecewakan.***

Share this article
Trimedya Panjaitan diminta memberikan pendapatnya soal vonis yang diputuskan majelis hakim kepada terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi