AYOJAKARTA.COM - Kasus investasi bodong yang dilakukan oleh bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, telah mencapai putusan terakhir.
Kasus ini telah diproses pengadilan sejak 2022. Sebelumnya, Henry Surya dilaporkan ke pihak berwajib karena telah melakukan penipuan terhadap para nasabah KSP Indosurya.
Kerugian yang disebabkan oleh kasus ini diperkirakan mencapai Rp 106 triliun. Akibat peristiwa ini, banyak korban yang mengalami stres, bahkan meninggal dunia (Suara.com).
Baca Juga: Putri Kerajaan Arab Ditipu Miliaran Rupiah oleh Ibu dan Anak Asal Bali
Saat proses persidangan masih berlanjut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Indosurya mengungkapkan bahwa pihaknya mengusahakan untuk menyita aset-aset dari KSP ini.
Namun, putusan sidang pada Selasa (24/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat cukup mengecewakan bagi para korban.
Pasalnya, Henry Surya dinyatakan bebas dari semua tuntutan hukum yang diberikan. Dilansir Ayojakarta.com dari Lambeturah.co.id, terdakwa memang terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan. Sayangnya, perbuatan Henry bukanlah tindak pidana melainkan perkara perdata.
Baca Juga: Hendak Menikah Massal, Para Santri Diangkut Mobil Tahanan!
Dengan adanya vonis bebas ini, tentunya Henry Surya akan segera dikeluarkan dari rumah tahanan.
"Membebaskan terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama, memerintahkan agar terdakwa Henry Surya segera dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah putusan ini dibacakan," ucap Hakim Syafrudin Ainor.
Sementara itu, para korban melakukan demo di depan pengadilan bersamaan dengan dikeluarkannya vonis bebas tersebut. Mereka menuntut agar Henry Surya dihukum setimpal.
Baca Juga: Ngeri! Wowon CS Pembunuh Berantai Sembilan Orang!
Henry Surya sebelumnya dituntut dengan pidana penjara 20 tahun dan denda Rp200 miliar subsider 1 tahun kurungan. Kabarnya, jumlah korban kasus ini mencapai 23.000 orang.

Share this article
Henry Surya, pelaku penipuan Koperasi Simpan Pinjam dibebaskan dari penjara. Hal ini karena tindakannya bukan tindak pidana.