Disebut Tak Memiliki Dasar Yuridis, Jaksa Minta Kuasa Hukum Richard Eliezer Sampaikan Bukti dan Saksi

Terdakwa Richard Eliezer saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023).

Terdakwa Richard Eliezer saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023).

AYOJAKARTA.COM -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan oleh Richard Eliezer pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin,30 Januari 2023 dan memberikan kesempatan untuk menyampaikan bukti-bukti dan saksi-saksi yang akan dipanggil dalam persidangan berikutnya.

Jaksa menyatakan bahwa uraian dari tim penasihat hukum Richard Eliezer tidak memiliki dasar yuridis yang kuat dan tidak dapat digunakan untuk menggugurkan surat putusan Penuntut Umum.

Persidangan ini terkait dengan tuntutan 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dengan mhasil kesempatan yang di berikan oleh hakim untuk menyampaikan bukti-bukti dan saksi-saksi yang akan dipanggil dalam persidangan berikutnya.

Baca Juga: Pledoi Ditolak, Kondisi Terkini Richard Eliezer Diungkap Ronny Talapessy: Dia Terima...

Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa uraian-uraian dalam nota pembelaan Richard Eliezer tidak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat putusan Penuntut Umum.

Oleh karena itu, jaksa meminta agar nota pembelaan tersebut dikesampingkan. Hal ini disampaikan jaksa saat menyampaikan tanggapan atas nota pembelaan Richard Eliezer.

Kemudian, hakim memutuskan untuk meminta kedua belah pihak untuk menyampaikan bukti-bukti dan saksi-saksi yang akan dipanggil dalam persidangan berikutnya.

Proses sidang akan dilanjutkan pada waktu yang akan ditentukan kemudian.

Baca Juga: Karena Bahagiamu Bahagiaku Juga: Viral Nota Pembelaan Richard Eliezer, Sang Tunangan Beri Balasan Mengharukan

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa proses penolakan nota pembelaan Richard Eliezer oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J merupakan bagian dari tahapan normal dalam persidangan.

Pada saat penolakan, jaksa mengatakan bahwa uraian-uraian dalam nota pembelaan Richard Eliezer tidak memiliki dasar yuridis yang kuat dan tidak dapat digunakan untuk menggugurkan surat putusan penuntut umum.

Jaksa berpendapat bahwa nota pembelaan tersebut harus dikesampingkan dan tidak memiliki daya tahan hukum yang kuat.

Hakim yang hadir saat itu juga dikabarkan setuju dengan pendapat Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Nota Pembelaan Richard Eliezer Ditolak, Dinilai Tak Punya Dasar Yuridis Kuat Untuk Menggugurkan Tuntutan Jaksa

Persidangan berlanjut dengan pendengaran keterangan saksi dan barang bukti yang diperlukan. Namun, jika memang tidak ada bukti yang kuat dan dasar yuridis yang kuat, maka hakim berkemungkinan akan memutuskan sesuai dengan tuntutan jaksa.

Dalam kesempatan tersebut, jaksa menjelaskan bahwa tim penasihat hukum Richard Eliezer tidak memiliki dasar yuridis yang kuat untuk menggugurkan surat putusan Penuntut Umum.

Jaksa menyatakan bahwa pledoi tersebut harus dikesampingkan dan meminta hakim untuk memenuhi tuntutan penuntut umum yang meminta hukuman selama 12 tahun penjara bagi Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Bahwa pledoi tim penasihat hukum haruslah dikesampingkan, karena uraian-uraian tim penasihat hukum tidak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat putusan Penuntut Umum," kata jaksa, dikutip dari siaran sidang di Kompas TV pada Senin, 30 Januari 2023.

Persidangan berlanjut dan hakim akan memutuskan sesuai dengan putusan yang diyakini paling tepat.

Baca Juga: CEK FAKTA: Mahfud MD Bebaskan Richard Eliezer & Presiden Jokowi Vonis Mati Ferdy Sambo

Saat persidangan, Richard Eliezer sendiri memiliki tim penasihat hukum yang akan membelanya dalam sidang.

Namun Jaksa penuntut umum memandang bahwa uraian-uraian yang disampaikan oleh tim penasihat hukum tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.

Jaksa penuntut umum meminta hakim untuk mengesampingkan pledoi dari tim penasihat hukum tersebut.

"Bahwa pledoi tim penasihat hukum haruslah dikesampingkan, karena uraian-uraian tim penasihat hukum tidak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat putusan Penuntut Umum," kata jaksa.

Dengan apa yang telah dibuat atas keputusan Jaksa Penuntut Umum, nantinya Hakim akan mempertimbangkan permintaan tersebut dan memutuskan apakah akan menerima atau menolaknya setelah melakukan analisis dan evaluasi terhadap dasar hukum yang ada.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:47 WIB

679 Jiwa Terdampak Kebakaran Kemayoran, Dinsos DKI Berikan Bantuan Logistik: Makanan hingga Layanan Dukungan Psikososial

Dinas Sosial DKI Jakarta diketahui memberikan bantuan logistik berupa makanan siap saji, kebutuhan dasar, perlengkapan keluarga dan sekolah, termasuk Layanan Dukungan Psikososial serta dukungan hunian

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:11 WIB

Prediksi Cuaca DKI Jakarta Kamis 4 Juni 2026: 4 Wilayah Serentak Hujan Sore hingga Malam Hari

Informasi seputar prediksi cuaca DKI Jakarta dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada hari Kamis, 4 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 22:20 WIB

Aturan Baru Cukai Rokok dan Kemasan Polos, Sanggupkah 6 Juta Pekerja Tembakau Bertahan?

Layer baru cukai 2026 & aturan kemasan polos ancam industri rokok legal. Kebijakan ini dinilai memicu PHK masif bagi 6 juta pekerja & petani. Ahli desak penguatan hukum nyata, bukan regulasi baru.

Pendidikan 03 Jun 2026, 21:51 WIB

UIC Creative Showcase 2026 bertema “The Great Britain Festival in Indonesia” Saatnya Unjuk Gigi di Negeri Inggris Raya

UIC College, dibawah naungan USG Education Group menggelar UIC Creative Showcase 2026 bertema "The Great Britain Festival in Indonesia".

Nasional 03 Jun 2026, 20:58 WIB

Dilema Cukai Rokok 2026, Mengapa Produsen Legal Merasa Dikorbankan oleh Layer Baru Menkeu?

Rencana layer baru cukai 2026 untuk akomodasi rokok ilegal dinilai tidak adil bagi pabrikan patuh. Kebijakan ini memicu moral hazard, ancam pangkas Rp150 T kas negara, dan rontokkan industri legal.

Bisnis 03 Jun 2026, 20:40 WIB

BTN Perluas Program Bayar Angsuranmu dengan Sampahmu ke 8 Provinsi

BTN berkolaborasi dengan Bank Sampah Muria Berseri Kudus untuk mendorong pengurangan emisi dan pengelolaan sampah bernilai ekonomi.

Nasional 03 Jun 2026, 19:24 WIB

Dampak Kenaikan Harga Bioetanol Terhadap Program Mandatori B50 2026

Target mandatori B50 RI pada 2026 untuk stop impor solar terancam kenaikan harga bioetanol (Rp8.062/liter). Lonjakan akibat pelemahan kurs rupiah ini berisiko membengkakkan beban subsidi energi negara

News 03 Jun 2026, 17:51 WIB

Kasus Jual Beli SPPG? Mantan Petinggi BGN: Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Ditahan Kejagung!

Setelah dicopot, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dibawa ke mobil pada Rabu, 3 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 17:24 WIB

Ironi Transisi Energi, Saat Kurs Rupiah Rp17.000 Ikut Mengerek Harga Biodiesel dan Bioetanol

Transisi energi Indonesia terganjal kurs rupiah di atas Rp17.000/USD. Meski bahan baku lokal, biaya konversi bioetanol & biodiesel Juni 2026 pakai denominasi dolar AS, bikin harga BBN rapuh & mahal.

Pendidikan 03 Jun 2026, 17:18 WIB

SPMB SMP DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Simak Persyaratan dan Batas Waktu Verifikasi Akun

Tahapan prapendaftaran SPMB Jakarta 2026 ini dijadwalkan akan terus berlangsung hingga 10 Juni 2026.

Otomotif 03 Jun 2026, 17:05 WIB

Awas Ketinggalan! Program Pemutihan Pajak dari Bapenda DKI Hanya 3 Bulan Saja Loh, Catat Tanggalnya Ya...

Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI memberikan keringanan untuk penghapusan sanksi PKB dan BBNKB mulai 1 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 16:27 WIB

Siapa Saja Sosok Pimpinan Baru di Badan Gizi Nasional? Intip Profilnya

Presiden Prabowo rombak total pimpinan Badan Gizi Nasional akibat program Makan Bergizi Gratis rapor merah (20rb kasus keracunan & 98% dapur ilegal). Nanik S. Deyang ditunjuk jadi Kepala BGN baru.

Nasional 03 Jun 2026, 15:42 WIB

Badan Gizi Nasional Diguncang Geledah Kejagung dan Perombakan Total, Ada Apa?

Presiden Prabowo copot Kepala BGN Dadan Hindayana akibat rapor merah program Makan Bergizi Gratis (20 ribu kasus keracunan). Kantor BGN pun digeledah Kejagung terkait dugaan korupsi dan unit ilegal.

Bisnis 03 Jun 2026, 15:18 WIB

Gandeng Pertamina Patra Niaga JBB, Kelompok Kampung Sirih Mandiri Finansial Berkat Bisnis Ecoprint

Pertamina Patra Niaga Regional JBB gelar Pelatihan Ecoprint di Kampung Sirih Serpong demi bangun ekonomi sirkular dan SDGs.

Teknologi 03 Jun 2026, 15:17 WIB

Fitbit Air Resmi Meluncur, Gelang Pintar Google Tanpa Layar dan Bebas Biaya Langganan

Google merilis Fitbit Air, gelang kesehatan tanpa layar seberat 12 gram seharga Rp2,6 juta. Berfitur lengkap, tahan air 50m, baterai 7 hari, dan tanpa biaya langganan bulanan untuk fitur intinya.

Gadget 03 Jun 2026, 14:43 WIB

In This Economy, Infinix HOT 70 Hadir dengan Harga Murah Meriah tapi Spesifikasi Mengejutkan

Infinix HOT 70 hadir dengan bodi tipis 7,49mm, baterai 6000mAh, Helio G100, dan kamera 50MP yang bagus. Meski layar masih HD, David GadgetIn merekomendasikan varian 4/128GB (Rp2,2 juta).

Viral 03 Jun 2026, 14:04 WIB

KPID DKI Jakarta Respons Kasus Viral Tayangan JakTV yang Jadi Sorotan Publik

Sebagai bentuk respons laporan dari warganet mengenai siaran JakTV pada Senin (1/6) sekitar pukul 09.12 WIB yang menuai sorotan publik.

Metropolitan 03 Jun 2026, 13:43 WIB

Daerah Luar DKI Bisa Daftar! Pemprov Jakarta Gelar Operasi Gratis Bibir Sumbing dan Langit-langit di 2 Rumah Sakit Ini

Sudah berlangsung sejak tahun 2025, Pemprov DKI Jakarta kembali gelar Operasi Gratis Bibir Sumbing dan Langit-langit, kini bertajuk Bakti Kesehatan Lima Abad Jakarta.

Jakarta Selatan 03 Jun 2026, 13:35 WIB

Paling Banyak Bulan April, Sudinhub Jakarta Selatan Tindak 1.337 Kendaraan yang Lakukan Pelanggaran Lalu Lintas!

Sebanyak 1.337 kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas berhasil diamankan oleh Suku Dinas Pehubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan dalam kurun waktu 5 bulan hingga Mei 2026.