Disebut Tak Memiliki Dasar Yuridis, Jaksa Minta Kuasa Hukum Richard Eliezer Sampaikan Bukti dan Saksi

- Senin, 30 Januari 2023 | 19:09 WIB
Terdakwa Richard Eliezer saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). (Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa Richard Eliezer saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). (Republika/Thoudy Badai)

AYOJAKARTA.COM -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak Nota Pembelaan atau pledoi yang dibacakan oleh Richard Eliezer pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin,30 Januari 2023 dan memberikan kesempatan untuk menyampaikan bukti-bukti dan saksi-saksi yang akan dipanggil dalam persidangan berikutnya.

Jaksa menyatakan bahwa uraian dari tim penasihat hukum Richard Eliezer tidak memiliki dasar yuridis yang kuat dan tidak dapat digunakan untuk menggugurkan surat putusan Penuntut Umum.

Persidangan ini terkait dengan tuntutan 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dengan mhasil kesempatan yang di berikan oleh hakim untuk menyampaikan bukti-bukti dan saksi-saksi yang akan dipanggil dalam persidangan berikutnya.

Baca Juga: Pledoi Ditolak, Kondisi Terkini Richard Eliezer Diungkap Ronny Talapessy: Dia Terima...

Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa uraian-uraian dalam Nota Pembelaan Richard Eliezer tidak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat putusan Penuntut Umum.

Oleh karena itu, jaksa meminta agar Nota Pembelaan tersebut dikesampingkan. Hal ini disampaikan jaksa saat menyampaikan tanggapan atas Nota Pembelaan Richard Eliezer.

Kemudian, hakim memutuskan untuk meminta kedua belah pihak untuk menyampaikan bukti-bukti dan saksi-saksi yang akan dipanggil dalam persidangan berikutnya.

Proses sidang akan dilanjutkan pada waktu yang akan ditentukan kemudian.

Baca Juga: Karena Bahagiamu Bahagiaku Juga: Viral Nota Pembelaan Richard Eliezer, Sang Tunangan Beri Balasan Mengharukan

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa proses penolakan Nota Pembelaan Richard Eliezer oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J merupakan bagian dari tahapan normal dalam persidangan.

Pada saat penolakan, jaksa mengatakan bahwa uraian-uraian dalam Nota Pembelaan Richard Eliezer tidak memiliki dasar yuridis yang kuat dan tidak dapat digunakan untuk menggugurkan surat putusan penuntut umum.

Jaksa berpendapat bahwa Nota Pembelaan tersebut harus dikesampingkan dan tidak memiliki daya tahan hukum yang kuat.

Hakim yang hadir saat itu juga dikabarkan setuju dengan pendapat Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Nota Pembelaan Richard Eliezer Ditolak, Dinilai Tak Punya Dasar Yuridis Kuat Untuk Menggugurkan Tuntutan Jaksa

Halaman:

Editor: Tedi Rukmana

Sumber: YouTube KOMPASTV

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X