Disebut Tak Memiliki Dasar Yuridis, Jaksa Minta Kuasa Hukum Richard Eliezer Sampaikan Bukti dan Saksi

Terdakwa Richard Eliezer saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023).
Terdakwa Richard Eliezer saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023).

AYOJAKARTA.COM -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan oleh Richard Eliezer pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin,30 Januari 2023 dan memberikan kesempatan untuk menyampaikan bukti-bukti dan saksi-saksi yang akan dipanggil dalam persidangan berikutnya.

Jaksa menyatakan bahwa uraian dari tim penasihat hukum Richard Eliezer tidak memiliki dasar yuridis yang kuat dan tidak dapat digunakan untuk menggugurkan surat putusan Penuntut Umum.

Persidangan ini terkait dengan tuntutan 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dengan mhasil kesempatan yang di berikan oleh hakim untuk menyampaikan bukti-bukti dan saksi-saksi yang akan dipanggil dalam persidangan berikutnya.

Baca Juga: Pledoi Ditolak, Kondisi Terkini Richard Eliezer Diungkap Ronny Talapessy: Dia Terima...

Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa uraian-uraian dalam nota pembelaan Richard Eliezer tidak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat putusan Penuntut Umum.

Oleh karena itu, jaksa meminta agar nota pembelaan tersebut dikesampingkan. Hal ini disampaikan jaksa saat menyampaikan tanggapan atas nota pembelaan Richard Eliezer.

Kemudian, hakim memutuskan untuk meminta kedua belah pihak untuk menyampaikan bukti-bukti dan saksi-saksi yang akan dipanggil dalam persidangan berikutnya.

Proses sidang akan dilanjutkan pada waktu yang akan ditentukan kemudian.

Baca Juga: Karena Bahagiamu Bahagiaku Juga: Viral Nota Pembelaan Richard Eliezer, Sang Tunangan Beri Balasan Mengharukan

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa proses penolakan nota pembelaan Richard Eliezer oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J merupakan bagian dari tahapan normal dalam persidangan.

Pada saat penolakan, jaksa mengatakan bahwa uraian-uraian dalam nota pembelaan Richard Eliezer tidak memiliki dasar yuridis yang kuat dan tidak dapat digunakan untuk menggugurkan surat putusan penuntut umum.

Jaksa berpendapat bahwa nota pembelaan tersebut harus dikesampingkan dan tidak memiliki daya tahan hukum yang kuat.

Hakim yang hadir saat itu juga dikabarkan setuju dengan pendapat Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Nota Pembelaan Richard Eliezer Ditolak, Dinilai Tak Punya Dasar Yuridis Kuat Untuk Menggugurkan Tuntutan Jaksa

Persidangan berlanjut dengan pendengaran keterangan saksi dan barang bukti yang diperlukan. Namun, jika memang tidak ada bukti yang kuat dan dasar yuridis yang kuat, maka hakim berkemungkinan akan memutuskan sesuai dengan tuntutan jaksa.

Dalam kesempatan tersebut, jaksa menjelaskan bahwa tim penasihat hukum Richard Eliezer tidak memiliki dasar yuridis yang kuat untuk menggugurkan surat putusan Penuntut Umum.

Jaksa menyatakan bahwa pledoi tersebut harus dikesampingkan dan meminta hakim untuk memenuhi tuntutan penuntut umum yang meminta hukuman selama 12 tahun penjara bagi Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Bahwa pledoi tim penasihat hukum haruslah dikesampingkan, karena uraian-uraian tim penasihat hukum tidak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat putusan Penuntut Umum," kata jaksa, dikutip dari siaran sidang di Kompas TV pada Senin, 30 Januari 2023.

Persidangan berlanjut dan hakim akan memutuskan sesuai dengan putusan yang diyakini paling tepat.

Baca Juga: CEK FAKTA: Mahfud MD Bebaskan Richard Eliezer & Presiden Jokowi Vonis Mati Ferdy Sambo

Saat persidangan, Richard Eliezer sendiri memiliki tim penasihat hukum yang akan membelanya dalam sidang.

Namun Jaksa penuntut umum memandang bahwa uraian-uraian yang disampaikan oleh tim penasihat hukum tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.

Jaksa penuntut umum meminta hakim untuk mengesampingkan pledoi dari tim penasihat hukum tersebut.

"Bahwa pledoi tim penasihat hukum haruslah dikesampingkan, karena uraian-uraian tim penasihat hukum tidak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat putusan Penuntut Umum," kata jaksa.

Dengan apa yang telah dibuat atas keputusan Jaksa Penuntut Umum, nantinya Hakim akan mempertimbangkan permintaan tersebut dan memutuskan apakah akan menerima atau menolaknya setelah melakukan analisis dan evaluasi terhadap dasar hukum yang ada.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# yuridis
# Jaksa Penuntut Umum
# Nota Pembelaan
# Richard Eliezer

News Update

Bisnis

BRI Pertahankan Posisi Raksasa Perbankan Global di Top 1000 World Banks 2026

BRI raih peringkat 132 dunia di Top 1000 World Banks 2026 versi The Banker. Bukti nyata kinerja solid dan transformasi digital BBRI!

Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Bidik Pasar Wisata Yordania, Andalkan MICE, Kuliner, dan Wisata Ramah Muslim

Kegiatan bertajuk "Discover Indonesia: Jakarta & West Java Tourism Showcase 2026" yang digelar di Amman, Yordania, pada 19–23 Juli 2026.

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.

Bisnis

Sulap Tenaga Surya Jadi Penopang Ekonomi, Terobosan Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Kecamatan Balongan

Setahun GARBATERA Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Balongan! Dorong PLTS, PMT balita, dan ekonomi UMKM lokal secara terukur.

News

Mundur dari Kepala BGN karena Alasan Kesehatan, Nanik S Deyang Ungkap Sosok 'Adik Saya' yang Akan jadi Pengganti

Nanik S Deyang berharap dengan sosok ini, kebijakan program MBG bisa dilanjutkan dan dijaga sehingga bisa berjalan dengan baik ke depannya.

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.