AYOJAKARTA.COM -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan oleh Richard Eliezer pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin,30 Januari 2023 dan memberikan kesempatan untuk menyampaikan bukti-bukti dan saksi-saksi yang akan dipanggil dalam persidangan berikutnya.
Jaksa menyatakan bahwa uraian dari tim penasihat hukum Richard Eliezer tidak memiliki dasar yuridis yang kuat dan tidak dapat digunakan untuk menggugurkan surat putusan Penuntut Umum.
Persidangan ini terkait dengan tuntutan 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dengan mhasil kesempatan yang di berikan oleh hakim untuk menyampaikan bukti-bukti dan saksi-saksi yang akan dipanggil dalam persidangan berikutnya.
Baca Juga: Pledoi Ditolak, Kondisi Terkini Richard Eliezer Diungkap Ronny Talapessy: Dia Terima...
Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa uraian-uraian dalam nota pembelaan Richard Eliezer tidak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat putusan Penuntut Umum.
Oleh karena itu, jaksa meminta agar nota pembelaan tersebut dikesampingkan. Hal ini disampaikan jaksa saat menyampaikan tanggapan atas nota pembelaan Richard Eliezer.
Kemudian, hakim memutuskan untuk meminta kedua belah pihak untuk menyampaikan bukti-bukti dan saksi-saksi yang akan dipanggil dalam persidangan berikutnya.
Proses sidang akan dilanjutkan pada waktu yang akan ditentukan kemudian.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa proses penolakan nota pembelaan Richard Eliezer oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J merupakan bagian dari tahapan normal dalam persidangan.
Pada saat penolakan, jaksa mengatakan bahwa uraian-uraian dalam nota pembelaan Richard Eliezer tidak memiliki dasar yuridis yang kuat dan tidak dapat digunakan untuk menggugurkan surat putusan penuntut umum.
Jaksa berpendapat bahwa nota pembelaan tersebut harus dikesampingkan dan tidak memiliki daya tahan hukum yang kuat.
Hakim yang hadir saat itu juga dikabarkan setuju dengan pendapat Jaksa Penuntut Umum.
Persidangan berlanjut dengan pendengaran keterangan saksi dan barang bukti yang diperlukan. Namun, jika memang tidak ada bukti yang kuat dan dasar yuridis yang kuat, maka hakim berkemungkinan akan memutuskan sesuai dengan tuntutan jaksa.
Dalam kesempatan tersebut, jaksa menjelaskan bahwa tim penasihat hukum Richard Eliezer tidak memiliki dasar yuridis yang kuat untuk menggugurkan surat putusan Penuntut Umum.
Jaksa menyatakan bahwa pledoi tersebut harus dikesampingkan dan meminta hakim untuk memenuhi tuntutan penuntut umum yang meminta hukuman selama 12 tahun penjara bagi Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Bahwa pledoi tim penasihat hukum haruslah dikesampingkan, karena uraian-uraian tim penasihat hukum tidak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat putusan Penuntut Umum," kata jaksa, dikutip dari siaran sidang di Kompas TV pada Senin, 30 Januari 2023.
Persidangan berlanjut dan hakim akan memutuskan sesuai dengan putusan yang diyakini paling tepat.
Baca Juga: CEK FAKTA: Mahfud MD Bebaskan Richard Eliezer & Presiden Jokowi Vonis Mati Ferdy Sambo
Saat persidangan, Richard Eliezer sendiri memiliki tim penasihat hukum yang akan membelanya dalam sidang.
Namun Jaksa penuntut umum memandang bahwa uraian-uraian yang disampaikan oleh tim penasihat hukum tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.
Jaksa penuntut umum meminta hakim untuk mengesampingkan pledoi dari tim penasihat hukum tersebut.
"Bahwa pledoi tim penasihat hukum haruslah dikesampingkan, karena uraian-uraian tim penasihat hukum tidak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat putusan Penuntut Umum," kata jaksa.
Dengan apa yang telah dibuat atas keputusan Jaksa Penuntut Umum, nantinya Hakim akan mempertimbangkan permintaan tersebut dan memutuskan apakah akan menerima atau menolaknya setelah melakukan analisis dan evaluasi terhadap dasar hukum yang ada.***

Share this article
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan oleh Richard Eliezer pada persidangan.