AYOJAKARTA.COM - Ronny Talapessy selaku tim kuasa hukum Richard Eliezer menanggapi replik pledoi kliennya yang ditolak oleh jaksa penuntut umum dengan tenang, sebab putusan akhir akan berada pada Majelis Hakim.
Hal ini disampaikan kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy usai mendengarkan tanggapan jaksa atau replik atas pledoi yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
Ronny Talapessy mengungkapkan bahwa pihaknya menghargai replik yang disampaikan JPU yang menolak Pledoi keringanan hukuman bagi Richard Eliezer.
"Kita hormati dan kita hargai atas replik yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum. Nanti selanjutnya kita akan jawab di duplik Kamis, besok," katanya di awal.
Kemudian Ronny menjelaskan bahwa ia hanya berharap pada hakim agar bisa memberikan vonis yang adil pada kliennya nanti.
"Kita serahkan kepada Majelis Hakim yang seadil-adil nya. Tetapi, sekarang kita fokus terkait dengan penghapusan pidana yang sudah kita jelaskan di pledoi ini," ucapnya.
Dalam hal ini Richard Eliezer tidak ada menyampaikan apapun terkait kasus perkara yang dihadapinya, namun ia terima dengan ikhlas dan sabar dalam menghadapi semua ini.
"Tidak ada. Dia ikhlas dan sabar. Sebelumnya dia sempat sampaikan bahwa akan ikuti proses ini dengan baik," kata Ronny Talapessy yang dikutip dari kompas TV, Senin (30/1).
Adapun terkait bocoran duplik nya akan disampaikan hari kamis.
"Nanti kita akan jawab di duplik hari Kamis," kata Ronny lebih lanjut karena tak ingin membocorkan dupliknya untuk memberikan tanggapan pada jaksa nantinya.
Diketahui jaksa menilai nota pembelaan yang disampaikan baik Richard Eliezer atau tim hukumnya tidak dapat menggugurkan tuntutan.
"Bahwa pledoi tim penasihat hukum haruslah dikesampingkan, karena uraian uraian tim penasihat hukum tidak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan penuntut umum," kata jaksa di ruang sidang.
Jaksa meminta agar majelis hakim menolak pledoi yang disampaikan Richard Eliezer, jaksa menegaskan tetap pada tuntutannya.
"Berdasarkan hal hal tersebut di atas, penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023," jelas jaksa.***

Share this article
Ronny Talapessy ungkap kondisi Richard Eliezer usai pledoi ditolak oleh jaksa, menerima dengan ikhlas dan sabar.