AYOJAKARTA.COM - Sidang vonis terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua semakin dekat, kurang dari seminggu Majelis Hakim akan putuskan babak akhir nasib para terdakwa.
Meski begitu perjalanan sidang kasus Sambo tidaklah mudah, beberapa kali jaksa dan penasehat hukum mendapat kritikan dari masyarakat.
Perhatian yang paling menyorot masyarakat kemudian terpusat pada tuntutan jaksa yang mengundang pro dan kontra di tengah publik.
Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara.
Sementara, Richard Eliezer selaku justice collaborator yang ditunjuk LPSK malah dituntut penuntut umum dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Menyadur dari kanal YouTube KOMPASTV, Jumat (10/2/2023), mantan Hakim Agung, Djoko Sarwoko mengungkapkan pandangannya terhadap kasus pembunuhan Yosua hingga prediksi vonis hakim.
Dengan blak-blakan Djoko Sarwoko menilai bahwa kasus Ferdy Sambo terkait pembunuhan berencana Brigadir Yosua ini tidak rumit, namun Djoko mengakui bahwa persidangan berlangsung sangat panjang dan berbelit-belit.
"Sebenarnya tidak rumit tapi terlalu berbelit-belit dan terlalu panjang perjalanannya," ungkap Djoko.
Menurutnya hal tersebut bisa mengacaukan berita acara sidang yang berlangsung, "seperti replik, duplik wah itu jadi panjang perjalanannya," imbunnya.
Kemudian, Djoko menjelaskan bahwasanya sidang Replik dan Duplik sebenarnya adalah pelengkap saja sebagaimana jawaban jaksa (Replik) dan ditanggapi dengan jawaban penasihat hukum (Duplik).
"Replik, Duplik ini kan hanya untuk melengkapi aja, karena hakim dalam menutup persidangan itu dia sudah punya kesimpulan secara global" kata Djoko.
Lebih lanjut, Djoko pun kemudian membahas mengenai vonis daripada terdakwa Ferdy Sambo yang sebelumnya dituntut penjara seumur hidup.
Baca Juga: Beredar Foto Jokowi dengan Hidangan Babi Panggang Saat Pesta Imlek, Benarkah Fakta?
Djoko menjelaskan bahwa Majelis Hakim sendiri punya pertimbanganya sendiri, namun demikian apa bila JPU mengatakan tidak ada faktor yang meringankan. Seharusnya bisa dihukum maksimal yakni vonis mati.
"Kalau penuntut umum mengatakan tidak ada faktor-faktor yang meringankan seharusnya dia menuntut maksimum, kalau maksimum hukuman mati kan Pasal 340 itu." ucapnya.
Selain itu, Djoko menambahkan bahwa ada kemungkinan untuk Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang lebih tinggi atau lebih rendah dari tuntutan JPU.
"Bisa, karena Hakim punya diskresi untuk menentukan itu, bisa jadi diringankan bisa juga dengan hukuman mati," Kata dia.
Baca Juga: HEBOH! Ganjar Pranowo Ditinggalkan Relawan Pilpres 2024, Dulu Beri Dukungan Sekarang Saling Serang
Mantan Hakim Agung itu mengatakan bahwa dalam menjatuhi vonis, hakim harus sesuai dengan legis justice dan juga dengan harus sosio justice.
"Artinya (Hakim) harus mendengarkan kehendak publik itu bagaimana sebenarnya," ucap Djoko.
Selain itu, Djoko juga turut menanggapi tuntutan terhadap terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal yang sebelumnya dituntut 8 tahun penjara. Menurutnya ketiga terdakwa ada peluang untuk divonis dengan hukuman yang lebih tinggi.
"Menurut saya bisa, karena kalau kita melihat struktur peristiwa pidana itu kan menurut terdakwa sendiri, para terdakwa itu kan bermula dari Magelang. Dengan sendirinya kalau mereka sendiri mengatakan begitu kita lihat mengapa terjadi peristiwa pidana itu, titik awalnya dari mana?," kata Djoko.
"Akhirnya kan, diruntut dari Putri dan dari Kuat Maruf, sedangkan Ricky Rizal kan memang mengawal dari Magelang ke Jakarta. Jadi dari situ keliatan ada Perencanaan Pembunuhan," Sambungnya.***

Share this article
Lebih lanjut, Djoko pun kemudian membahas mengenai vonis daripada terdakwa Ferdy Sambo yang sebelumnya dituntut penjara seumur hidup.