AYOJAKARTA.COM — Tiga bulan resmi menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto belum lama ini membuat sebuah satuan tugas yang diberi nama Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi.
Rupanya pembentukan satgas tersebut langsung di bawah Presiden Subianto yang diterbitkan melalui Kepres Nomor 1 tahun 2025.
Dalam surat Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional menyebutkan, jika satgas tersebut dibentuk guna mempercepat hilirisasi di bidang mineral dan batubara, minyak dań gas bumi, pertanian, kehutanan, Berta kelautan dan perikanan.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya peningkatan nilai tambah dalam negeri.
Selain itu juga bertujuan untuk percepatan ketahanan energi nasional melalui ketersediaan dan kebutuhan energi dalam negeri baik yang berasal dari minyak dan gas bumi, batubara, ketenagalistrikan, serta energi baru dan terbarukan seperti yang berbunyi pada pasal 1 Keputusan Presiden nomor 1 tahun 2025.
Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi ini nantinya akan berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Pernyataan tersebut seperti dikutip AyoJakarta.com dari JDIH Sekretariat Negara, Senin, 13 Januari 2025.
Lalu apa saja tugas dari Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi ini?
Menurut pasal 3 Keppres, Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi memiliki tugas untuk méndorong peningkatan koordinasi perumusan kebijakan/regulasi dengan kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah.
Setelah itu merumuskan dan menetapkan standar prioritas kegiatan usaha, ketersediaan pembiayaan dan penerimaan negara kemudian memetakan, mengusulkan, dan menetapkan wilayah usaha yang memiliki potensi untuk percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.
Kemudian merekomendasikan penyesuaian perencanaan, perubahan, dan pemanfaatan tata ruang darat dan laut, serta perolehan dan pemanfaatan lahan / kawasan hutan untuk percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.
Lalu mengidentifikasi dan merekomendasikan proyek-proyek strategis hilirisasi dan ketahanan energi nasional yang dapat dibiayai oleh perbankan, lembaga keuangan non bank, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja negara.
Selain itu memutuskan secara cepat permasalahan dan hambatan (deb ottlen e ckirq ) yang menjadi kendala.
Setelahnya kemudian melaksanakan percepatan penyelesaian hukum dan memberikan rekomendasi penindakan administratif kepada pimpinan kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah terhadap pejabat/pegawai yang menghambat percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.
Nantinya Satgas ini akan diketuai oleh Mentor Energi dan Sumber Daya Mineral.
Sementara untuk Wakil Ketua dibagi menjadi enam bidang:
- Bidang Kemudahan Berusaha dan Percepatan Hilirisasi : Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
- Bidang Penyediaan Lahan : Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
- Bidang Hilirisasi Pertanian : Menteri Pertanian
- Bidang Hilirisasi Kehutanan : Menteri Kehutanan.
- Bidang Hilirisasi Kelautan dan Perikanan : Menteri Kelautan dan Perikanan;
- Bidang Dukungan Kebijakan: Menteri Sekretaris Negara
Sedangkan Jabatan Secretaries akan dipegang oleh Ahmad Erani Yustika.
Sementara untuk anggotanya terdiri dari Menteri Hukum, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Perdagangan, Jaksa Agung, dan Kapolri.
Untuk memperlancar tugas Satuan Tugas, dibentuk sekretariat yang mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi seperti yang berbunyi pada pasal 10 Keppres nomor 1 tahun 2025.***

Share this article
Prabowo Subianto belum lama ini membuat sebuah satuan tugas yang diberi nama Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi.