AYOJAKARTA.COM – Saksi Adzan Romer, mantan ajudan Ferdy Sambo (FS) ketika masih menjabat Kadiv Propam Polri, dinilai kerap memberikan keterangan yang berubah-ubah.
Kenapa Adzan Romer sering mengubah keterangannya itu ditanyakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mantan ajudan FS itu menjadi saksi di sidang perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa supir sekaligus asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Kuat M’ruf, dan Bripka Ricky Rizal pada 9 November 2022.
“Apa yang menyebabkan saudara memberikan keterangan berubah-ubah?” begitu pertanyaan JPU kepada Adzan Romer.
Dengan kepala sedikit menunduk, Adzan Romer memberikan jawaban yang normatif dengan mengatakan awalnya dia belum berani menyampaikan kejujuran.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantas mengejar dengan pertanyaan siapa yang ditakuti Adzan Romer sehingga tidak berani berkata jujur.
“Iya Pak. Takut sama Bapak, Pak,” jawab Adzan Romer dengan kepala tertunduk.
“Bapak siapa?” tanya JPU untuk terus menggali keterangan Adzan Romer.
“Pak (Ferdy) Sambo, Pak,” jawab Adzan Romer.
Dalam sidang tersebut, Adzan Romer mengaku tidak terdengar atau terpantau melalui handy talkie (HT).
Jaksa awalnya menanyakan kepada Romer terkait alat yang digunakan untuk berkomunikasi, terkhusus para ajudan Ferdy Sambo. Romer mengatakan bahwa alat komunikasi yang kerap digunakan yakni handphone ataupun HT.
“HT itu frekuensinya berbeda atau frekuensinya saling terkoneksi antara satu ajudan dengan yang lain?,” tanya JPU di PN Jaksel, Rabu 9 November 2022, seperti dilansir pmjnews.com.
“Sama Pak, satu frekuensi,” jawab Romer.
KJP bertanya lebih lanjut, apakah komunikasi via HT bisa terdengar oleh orang lain di HT-nya. Romer menegaskan pasti terdengar.
Selain itu, frekuensi HT yang digunakan hampir seluruhnya terhubung dalam satu frekuensi HT ajudan Ferdy Sambo yang lain.
"HT yang saudara gunakan apakah sama dengan yang digunakan dengan saudara Ricky Rizal? Terkoneksi tidak?” tanya jaksa.
“Rata-rata sama, Pak. Terkoneksi,” jawab Romer.
“Kalau pada saat kumpul-kumpul di Saguling?” tanya jaksa lagi.
“Tidak mendengar apa-apa, Pak,” ucap Romer.
Baca Juga: Hari Terakhir Pendaftaran ASN PPPK Guru 2022, Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi di Sini
Baca Juga: PKH Tahap 4 2022 Cair November, Semoga Ya
Dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ada lima terdakwa. Mereka adalah Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Nama lainnya adalah Kuat Ma’ruf yang menjadi supir dan asisten rumah tangga atau ART di keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Satu lagi terdakwa adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bhayangkara Dua (Bharada) E. Richard Eliezer berstatus sebagai justice collaborator di perkara tersebut.
Mendiang Yosua alias Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Pasar Minggu pada Jumat 8 Juli 2022.
Akibat perbuatannya, lima terdakwa itu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Share this article
Saksi Adzan Romer, mantan ajudan Ferdy Sambo (FS) ketika masih menjabat Kadiv Propam Polri, dinilai kerap memberikan keterangan yang berubah