AYOJAKARTA.COM – Brigjen Hendra Kurniawan yang merupakan salah satu terdakwa dari ketujuh Obstruction of Justice (OoJ) menjalani persidangan pada Rabu (19/10/2022).
Sebelumnya, terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan diketahui melakukan upaya menghalangi penyidikan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Brigjen Hendra Kurniawan bersama dengan 2 terdakwa lainnya dijadwalkan untuk mengikuti persidangan sesi pertama pada pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Viral Video Artis Cantik Inisial R dengan Pria Alim, Terbongkar Ternyata Ini Sosok Pemerannya
Dalam persidangan tersebut, Hendra Kurniawan didakwa telah melakukan perintangan proses penyidikan dalam mengusut kasus pembunuhan tersebut.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” ujar Jaksa Penuntut Umum, dikutip dari PMJ News pada Rabu (19/10/2022).
Jaksa menyebutkan jika terdakwa Hendra Kurniawan telah mengendalikan dan juga mengawasi upaya untuk menghilangkan barang bukti CCTV dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Akhirnya Bisa Tidur, Ini Arti Tanda Bulat di Chat WhatsApp
Upaya terdakwa Hendra Kurniawan menghilangkan barang bukti CCTV kasus pembunuhan Brigadir J merupakan perintah dari terdakwa Ferdy Sambo.
Diketahui, terdakwa Hendra Kurniawan bersama Arif Rachman menginfokan Ferdy Sambo jika terdapat 20 CCTV yang terpasang di sekitar tempat kejadian di Duren Tiga.
Kemudian terdakwa juga menginfokan jika CCTV tersebut merekam kehadiran Ferdy Sambo yang tiba di rumah dinas di Duren Tiga saat Brigadir J masih hidup.
Mendengar informasi tersebut, Ferdy Sambo kemudian memerintahkan terdakwa Arif Rachman untuk memusnahkan CCTV tersebut.
Tugas dari terdakwa Hendra Kurniawan yaitu untuk mengawasi proses menghilangkan barang bukti CCTV agar dapat sesuai dengan rencana rekayasanya.
“Saksi Ferdy Sambo menyampaikan kepada terdakwa Hendra Kurniawan ‘Ndra, pastikan semuanya beres’,” ujar Jaksa menirukan Ferdy Sambo.
Selain itu, terdakwa Hendra Kurniawan juga ikut meyakinkan terdakwa Arif Rachman perihal rencana rekayasa yang sudah dibuat Ferdy Sambo.
“Sudah rif, kita percaya saja,” ujar jaksa menirukan Hendra Kurniawan.
Baca Juga: Viral Artis Inisial R, Ini Isi Ramalan Hard Gumay untuk Raffi Ahmad!
Atas tindakannya tersebut, Hendra Kurniawan didakwa melanggar Pasal 49 jo, Pasal 33 subsider, Pasal 48 Jo, Pasal 32 ayat (1) Undang – Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo, Pasal; 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kemudian, terdakwa Hendra Kurniawan diancam Pasal 233 KUHP subsider, Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***
Share this article
Brigjen Hendra Kurniawan yang merupakan salah satu terdakwa dari ketujuh Obstruction of Justice (OoJ) menjalani persidangan.