AYOJAKARTA.COM-- Kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat terus bergulir hingga kini menjelang persidangan perdananya pada Senin, 17 Oktober 2022.
Berdasarkan petikan dalam surat dakwaan Ferdy Sambo Cs terungkap kronologi sebenarnya, Brigadir J ternyata sempat menolak panggilan Putri Candrawati ke kamarnya.
Dilansir AyoJakarta.com dari berbagai sumber pada Jumat, 14 Oktober 2022 tertulis dalam surat dakwaan jaksa yang sudah dilampirkan di SIPP PN Jaksel terkait kronologi sebelum peristiwa itu terjadi.
Terdapat moment dimana Putri Candrawathi meminta kepada Bripka RR atau Rizky Rizal untuk memanggil Brigadir Yosua Hutabarat ke kamarnya.
Ketika itu Bharada E bersama Bripka RR berada di Masjid alun-alun kota Magelang, kemudian Putri meminta mereka untuk kembali ke rumah Magelang.
Kedua ajudan tersebut kemudian segera kembali, dan kemudian menghadap Putri Candrawathi ke kamarnya.
Putri meminta kepada ajudannya itu untuk memanggil Brigadir Yosua ke kamarnya.
Baca Juga: Farel Prayoga Agama Islam atau Kristen? Ada Buktinya Nih
Diketahui ketika Bripka RR pun melaksanakan perintah tersebut dan meminta Yosua menghadap Putri ke kamarnya itu sempat menolak.
"Saksi Ricky Rizal Wibowo mengajak Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat masuk ke rumah karena dipanggil Saksi Putri Candrawathi, namun sempat ditolak oleh Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," bunyi petikan surat dakwaan jaksa.
"Akan tetapi Saksi Ricky Rizal Wibowo berusaha membujuk Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat untuk bersedia menemui Saksi Putri Candrawathi dalam kamarnya di lantai dua,"
Hingga Yosua pun bersedia untuk menemui Putri di kamarnya lantai dua di rumah Magelang selama 15 menit.
Baca Juga: Enggak Banyak yang Tahu Cara Cepat Bagi-bagi WiFi di Handphone, Lebih Mudah! Cek Caranya
"Sekira 15 menit lamanya, setelah itu korban Nopriansyah Yosua Hutabarat keluar dari kamar," ungkap jaksa.
Kemudian setelah Yosua menemui Putri Candrawathi atau istri dari atasanya yakni Ferdy Sambo di kamarnya.
Kuat Maruf mengetahui kejadian tersebut dan justru mendesak dan memprovokasi Putri untuk segera melapor ke Ferdy Sambo meski dirinya tidak mengetahui dengan benar apa yang terjadi diantara Putri dan Yosua.
"Saksi Kuat Ma'ruf mendesak Saksi Putri Candrawathi untuk melapor kepada Terdakwa Ferdy Sambo dengan berkata: 'Ibu Harus Lapor Bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu', meskipun saat itu saksi Kuat Ma'ruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya," bunyi petikan dakwaan jaksa dilihat di SIPP PN Jaksel.
Baca Juga: Merthy Kushandayani Memiliki Gelar Puti Sibadayu, Ternyata Ini Asal dan Artinya!
Atas desakan Kuat Maruf tersebut Putri kemudian menghubungi Ferdy Sambo dan menceritakan kejadian dirumah Magelang. Hingga membuatnya terhisak dan menangis
"Saksi Putri Candrawathi yang sedang berada di rumah Magelang sambil menangis berbicara dengan Terdakwa Ferdy Sambo, bahwa Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat selaku Ajudan Terdakwa Ferdy Sambo yang ditugaskan untuk mengurus segala keperluan Saksi Putri Candrawathi telah masuk ke kamar pribadi Saksi Putri Candrawathi dan melakukan perbuatan kurang ajar terhadap Saksi Putri Candrawatahi," bunyi surat dakwaan jaksa.
Mendengar hal tersebut, Ferdy Sambo merasa marah dan emosi dan kemudian Putri meminta melakukan hal ini.
Sebelumnya, pada awal surat dakwaan jaksa tertuang penjelasan adanya keributan yang terjadi antara Yosua dengan Kuat Maruf yang turut diketahui oleh ajudan Ferdy Sambo lainnya yakni Bripka RR dan Bharada E.
Baca Juga: Ehem, Anne Ratna Mustika Pamer Foto Pegang Bunga Mawar
Kendati demikian, pemicu terjadinya keributan itu tidak dijelaskan dalam surat dakwaan jaksa. Seperti yang tertulis dibawah ini.
"Pada awalnya Kamis, 7 Juli 2022, sekira sore hari terjadi suatu peristiwa di rumah Terdakwa Ferdy Sambo yang beralamat di Perum Cempaka Residence Blok C III Jalan Cempaka, Kelurahan Banyu Rojo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, terjadi keributan antara Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan Saksi Kuat Ma'ruf," tulis dalam petikan surat dakwaan itu.
Seperti yang diketahui sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J telah ditetapkan dalam 3 tahap persidangan yakni pada hari Senin, 17 Oktober dengan tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Bripka RR.
Kemudian dilanjutkan pesidangan hari kedua pada Selasa, 18 Oktober 2022 digelar persidangan secara terpisah kepada Bharada E.
Baca Juga: Publik Seolah Diprank, Lesti Kejora Mencabut Laporan KDRT Terhadap Rizky Billar
Sedangkan, kasus perintangan penyelidikan pembunuhan Brigadir J atau obstruction of justice kepada 7 tersangka lainya akan digelar pada Rabu, 19 Oktober 2022.

Share this article
Seakan tidak ada habisnya pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J. Ada lagi kronologi Brigadir J sempat menolak panggilan Putri Candrawathi