AYOJAKARTA.COM - Kasus hukum pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan obstruction of justice dengan tersangka Ferdy Sambo masih terus berlanjut.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan susunan majelis hakim dalam proses persidangan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Susunan majelis hakim diketuai oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Wahyu Iman Santosa sedangkan hakim anggota terdiri dari Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono, kata petugas Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, Senin (10/10/2022).
Dikutip dari Suara.com, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Saut Maruli Tua Pasaribu mengatakan sidang akan dilakukan secara terbuka untuk umum.
Sementara itu, Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Ricky, dan Kuat Maruf didakwa dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Sedangkan Eliezer didakwa dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dan terancam hukuman lebih ringan, 15 tahun penjara.
Baca Juga: Pahami Dulu Nih, 3 Fitur Kendaraan Bisa Bikin Irit BBM, Mau?
Dalam kasus obstruction of justice, penyidik juga telah menetapkan tujuh tersangka yaitu Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Chuk Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto. Semuanya adalah mantan pejabat Polri.
Ferdy Sambo, Chuk Putranto, Baiquni, dan Agus telah dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
Tersangka pertama, Ferdy Sambo dipecat lantaran terlibat dalam pembunuhan berencana. Sambo melakukan pelanggaran terkait upaya menghalang-halangi pengungkapan kasusnya atau obstruction of justice.
Chuk Putranto dan Baiquni Wibowo dijatuhkan sanksi PTDH lantaran turut membantu Ferdy Sambo dalam menutupi kejahatannya.
Salah satunya, yakni merusak CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan yang menjadi tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir J.
Dalam kasus ini Agus melakukan tiga pelanggaran hingga akhirnya dijatuhkan sanksi PTDH. Ketiga pelanggaran tersebut meliputi; merusak CCTV, tidak profesional saat olah TKP, dan terlibat permufakatan untuk menutupi kejahatan Ferdy Sambo.

Share this article
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan susunan majelis hakim proses persidangan 5 tersangka lain. Berikut susunan majelisnya