AYOJAKARTA.COM – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengumumkan adanya aturan baru terkait seleksi masuk PTN pada Rabu, 7 September 2022.
Melalui kanal resmi KEMENDIKBUD RI, Nadiem Makarim menyampaikan bahwa TKA dihapus. Dan kini hanya ada PTS.
Menurutnya, aturan baru ini berbeda dari tiga jenis seleksi masuk PTN saat ini.
Seperti yang telah diketahui, ada 3 jalur masuk yang bisa ditempuh para calon mahasiswa untuk masuk ke PTN yang diinginkannya yaitu SNMPTN, SBMPTN, dan seleksi mandiri.
Untuk seleksi nasional berdasarkan prestasi atau SNMPTN, kini Nadiem Makarim berusaha untuk membuat komponen penilaiannya menjadi lebih jelas.
Dalam SNMPTN, pemeringkatan yang dilakukan dalam proses seleksi didasarkan dengan minimal 50% dari nilai rata rata raport seluruh mata pelajaran dan maksimal 50% dari komponen penggali minat dan bakat.
Baca Juga: Kata Mbah Moen, Lakukanlah 5 Kebiasaan Ini. Dijamin Rezekimu Mengalir Deras
Adapun hal-hal yang menjadi komponen penggali minat dan bakat antara lain adalah nilai rapor maksimal 2 mapel pendukung prodi, prestasi, dan/atau portofolio (khusus untuk prodi seni dan olahraga).
Selanjutnya, hal cukup mengejutkan terjadi pada perubahan aturan dalam SBMPTN atau seleksi nasional berdasarkan tes.
SBMPTN sebelumnya dilakukan dengan berdasarkan hasil nilai UTBK yang mengujikan 2 komponen utama yaitu TPS dan TKA.
Sedangkan untuk aturan terbarunya, tidak ada lagi materi TKA atau tes mata pelajaran dalam ujian SBMPTN, melainkan hanya ada tes skolastik saja yang biasa disebut dengan TPS.
Baca Juga: Percakapan di Kamar Bocor, Kuat Maruf Minta Putri Candrawathi Jangan Berisik, Apa Maksudnya?
Adapun tes skolastik yang diujikan mengukur 4 komponen penilaian yaitu potensi kognitif, penalaran matematika, literasi dalam bahasa Indonesia, serta literasi dalam bahasa Inggris.
Lalu untuk yang terakhir adalah seleksi mandiri yang diselenggarakan oleh masing-masing PTN.
Tidak ada aturan khusus yang mendasari pelaksanaan seleksi mandiri PTN, tetapi Nadiem Makarim menitik beratkan pada regulasi terkait transparansi dan akuntabilitas yang dijabarkan secara spesifik.
Nadiem Makarim, mendorong masyarakat untuk mengawasi proses pelaksanaan seleksi mandiri oleh PTN dan segera melaporkan apabila terjadi tindak kecurangan atau sesuatu yang mencurigakan.
Itulah aturan terbaru mengenai proses seleksi masuk PTN yang disampaikan oleh Nadiem Makarim, penghapusan TKA menjadi salah satu poin yang menjadi perhatian publik dalam hal ini.***

Share this article
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim mengumumkan adanya aturan baru terkait seleksi masuk PTN.