AYOJAKARTA.COM-Munculnya pro kontra terhadap pemberlakukan tarif baru masuk ke kawasan Pulau Komodo membuat Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyerah.
Ketentuan pemberlakukan tarif baru masuk ke Pulau Komodo dan Padar Kabupaten Manggarai Barat, NTT sebesar Rp 3.75 juta itu akhirnya ditunda hingga 1 Januari 2023 mendatang.
Baca Juga: Wisata ke Semarang, Mampir Tanjakan Luna Maya Yuk!
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Timur Zeth Sony Libing menjelaskan pemberlakuan tarif baru sebesar Rp 3,75 juta yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi NTT mulai berlaku secara optimal pada 1 Januari 2023,
"Pemerintah Provinsi NTT memberikan dispensasi selama lima bulan ke depan atau tetap berlaku tarif lama masuk Pulau Komodo maupun Pulau Padar. Pemberlakuan tarif baru sebesar Rp 3,75 juta mulai berlaku pada 1 Januari 2023," kata Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Timur Zeth Sony Libing kepada wartawan di Kupang, NTT, Senin (8/8/2022).
Sehingga selama periode Agustus-Desember 2022, wisatawan baik domestik maupun mancanegara yang masuk ke Pulau Komodo dan Padar tetap berlaku tarif lama. Bagi wisatawan domestik Rp 75 ribu, dan wisatawan mancanegara Rp 150rb.
Baca Juga: Catat, Film Tumbal Hitam Darah Anak Melik Tayang Tanggal Segini
Namun, ditegaskan Zeh Sony, selama periode jeda karena penundaan ini, pihaknya akan mempersiapkan berbagai fasilitas dan infrastruktur dalam kawasan wisata Pulau Komodo dan Pulau Padar guna menunjang pemberlakuan tarif baru sebesar Rp 3,75 juta pada 1 Januari 2023.
"Pemberian dispensasi ini merupakan saran dan masukan dari berbagai pihak termasuk arahan dari bapak Presiden Joko Widodo. Pemerintah NTT tentu tetap memperhatikan semua masukan dari berbagai pihak seperti masukan dari Bapa Uskup Ruteng Mgr Siprianus Hormat, para alim ulama, para pendeta, dan tokoh-tokoh masyarakat di daerah itu," kata Zeth, Mengutip Republika.co.id, Senin 8 Agustus 2022.
Baca Juga: Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 40 Lengkap dengan Cara Buat Akun, Simak di Sini!
Sebelumnya, Asosiasi Pelaku Wisata dan Individu pelaku wisata Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) memutuskan untuk menghentikan aktivitas pariwisata di kawasan wisata pada Agustus 2022 dipicu karena kenaikan tarif tiket yang capai Rp 3,75 juta.
Koordinator Pelaku Wisata dan Individu Pelaku Wisata Kabupaten Manggarai Barat Rafael Taher menegaskan aksi mereka itu adalah bentuk protes penolakan pelaku pariwisata di Manggarai Barat terkait kebijakan kenaikan tarif masuk taman Nasional Komodo oleh Pemerintah Provinsi NTT.

Share this article
Ketentuan pemberlakukan tarif baru masuk ke Pulau Komodo dan Padar Kabupaten Manggarai Barat, NTT Rp 3.75 juta itu akhirnya ditunda