AYOJAKARTA.COM - Berikut ini akan dibahas dua formasi CPNS dan PPPK 2022 yang paling banyak dibutuhkan.
Terdapat syarat dan dokumen yang diperlukan untuk mendaftar dua formasi CPNS dan PPPK 2022 ini.
Lantas apa dua formasi CPNS dan PPPK 2022 yang paling banyak dibutuhkan tahun ini?
Baca Juga: Jadwal Seleksi, Kisi-kisi dan Tips Lolos SKB CPNS 2021
Berikut ulasan lengkapnya:
Seperti dilansir AyoJakarta.com dari AyoBandung.com dengan judul "2 Formasi CPNS dan PPPK 2022 Paling Banyak Dibutuhkan, Ini Syarat dan Dokumen yang Wajib Disiapkan."
Kabar mengenai seleksi CPNS dan PPPK 2022 ini telah disampaikan melalui keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Banyak yang kemudian mencari tahu apa saja formasi yang dibutuhkan dalam seleksi CPNS dan PPPK 2022.
Baca Juga: Hasil SKD CPNS 2021 Bisa di Cek Mandiri, Cek di Sini!
Pemerintah menginformasikan jumlah pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2022 ini sebanyak 1.086.128 orang.
Adapun formasi jabatan CPNS dan PPPK 2022 dengan alokasi di bawah ini:
- Sebanyak 758.018 formasi PPPK guru di pemerintah daerah
- Sebanyak 184.239 formasi PPPK fungsional Non Guru
Baca Juga: Cara Cek Keaslian dan Donwload Sertifikat SKD CPNS Sesuai Petunjuk Resmi BKN
- Sebanyak 45.000 formasi PPPK guru di pemerintah pusat
- Sebanyak 25.554 formasi jabatan teknis lain
- 20.000 formasi jabatan teknis lain
- 3.000 formasi dokter/tenaga kesehatan di bawah Kemenkes
- Sebanyak 8.941 formasi CPNS sekolah kedinasan
Baca Juga: SKD CPNS Selesai, 750 Peserta Bersaing Dapatkan 591 Kursi PNS Kota Bogor
- Sebanyak 41.376 formasi CPNS dan PPPK 2022 bagi Papua dan Papua Barat
Berdasarkan data tersebut, ada dua formasi yang paling banyak dibutuhkan tahun ini yaitu formasi PPPK guru dan PPPK non guru.
Sebelum ada jadwal resmi dari BKN, anda bisa mempersiapkan dokumen di bawah ini.
Dokumen yang harus disiapkan:
Baca Juga: Ini Materi Wajib yang Harus Dikuasai Agar Lolos Tes SKD CPNS 2021
1. Scan Pas Foto latar belakang merah maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.
2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb format jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak miring).
3. Scan KTP maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.
4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb format pdf.
Baca Juga: SKD CPNS 2021 Kota Depok Dimulai Hari Ini, Simak Ketentuan Lengkapnya di Sini!
5. Scan Ijazah dan Serdik/STR maksimal 800 Kb format pdf
6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb format pdf.
7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb format pdf
Setelah mengetahui formasi dan dokumen di atas, simak syarat umum untuk mendaftar CPNS dan PPPK 2022:
Baca Juga: 57 Formasi CPNS 2021 di Wilayah Ini Tak Ada Pendaftar
1. Warga Negara Indonesia (WNI) minimal 18 tahun.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara atau terlibat kriminalitas.
3. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai CPNS/PNS/TNI atau Polri.
4. Tidak berkedudukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu PNS, TNI, Polri maupun siswa sekolah ikatan dinas.
Baca Juga: Peserta SKD CPNS 2021 Tak Harus Divaksin Jika Alami Kondisi Ini, Begini Penjelasan BKN
5. Tidak dan bukan anggota atau pengurus partau politik.
6. Memiliki riwayat pendidikan yang sama dengan formasi yang dilamar.
7. Memiliki IPK: lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2,75 sedangkan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00.
8. Memiliki sertifikat TOEFL, TOEIC atau IELTS untuk formasi tertentu.
9. Untuk lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi BAN-PT.
10. Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah sesuai dengan waktu yang telah disepakati.
Itulah daftar dua formasi yang paling banyak dibutuhkan di CPNS dan PPPK 2022 lengkap dengan syarat dan dokumennya.***

Share this article
Berikut ini adalah dua formasi CPNS dan PPPK 2022 paling banyak dibutuhkan. Cek syarat dan dokumen yan dibutuhkan di sini.