TEBET, AYOJAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menyiapkan proses penyaluran bantuan subsidi upah atau gaji untuk pekerja dan buruh periode Juli dan Agustus 2021. Bantuan langsung tunai (BLT) akan disalurkan langsung untuk dua bulan senilai Rp1 juta.
BLT atau BSU pekerja dan buruh itu masing-masing Rp500 ribu per bulan akan disalurkan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, sekarang disebut BP Jamsostek. Bantuan tersebut merupakan bagian dari perlindungan sosial yang disiapkan pemerintah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiataan Masyarakat (PPKM) level 4.
Menurut Menaker Ida Fauziyah, kementeriannya sedang dalam proses penyusunan Peraturan Menaker untuk pelaksanaan BSU atau BLT untuk pekerja dan buruh, serta terus mematangkan koordinasi dengan semua pihak terkait.
"Pemberian BSU diharapkan juga mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja dan buruh," katanya seperti dilansir laman resmi Kemnaker, www.kemnaker.go.id, Sabtu 24 Juli 2021.
Keterangan senada tentang penyaluran BSU atau BLT untuk pekerja dan buruh juga dilansir laman resmi Kementerian Keuangan, www.kemenkeu.go.id.
“Salah satu program program perlinsos (perlindungan sosial) terbaru yang akan segara diterapkan adalah bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp500 ribu selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus,” tulis Kemenkeu dilaman resminya.
Kriteria penerima BLT atau BSU untuk para pekerja dan buruh adalah WNI, terdaftar di Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) pada BPJS Ketenagakerjaan, memiliki upah terakhir di bawah Rp3,5 Juta pada sektor yang paling terdampak, dan berada pada wilayah PPKM level 4.
Kriteria & Syarat Penerima
Adapun, kriteria kerja/buruh yang mendapat BSU adalah: warga Negara Indonesia (WNI); pekerja atau buruh penerima Upah; terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
"BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap. Sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran," jelas Menaker Ida.
Kriteria lainnya adalah pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Kriteria selanjutnya adalah peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3.500.000 sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMKnya diatas Rp3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," kata Menaker Ida.
Kriteria terakhir adalah pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.
Besaran BSU yang diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp1 Juta diberikan sekaligus melalui transfer bank. "Sekali lagi saya tekankan bahwa BSU merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi COVID-19," kata Menaker Ida.
Untuk mengetahui penerima BLT atau BSU untuk pekerja dan buruh via BPJS Ketenagakerjaan simak langkah-langkah sebagai berikut:
1. Silakan login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan username dan password yang telah dimiliki;
2. Lantas masuk ke dashboard, klik “Kartu Digital”;
3. Kemudian lik gambar kartu;
4. Selanjutnya akan muncul data diri dan status aktif atau tidaknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening.
Share this article
BLT atau BSU Pekerja via BPJS Ketenagakerjaan: Rp1 Juta untuk Juli dan Agustus, Cek Penerima di Sini