AYOJAKARTA.COM - Berikut ini provinsi dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) tertinggi di Pulau Jawa.
Provinsi di Pulau Jawa ini jadi yang tertinggi dengan UMP nya setelah kenaikan 6,5 persen.
Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen.
Keputusan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penetapan UMP 2025.
Baca Juga: Mantap Nih! PKH dan BPNT 2025 Cair Berlimpah, Cek Prediksi Nominalnya di Sini
Jika di rata-rata, dengan kenaikan 6,5 persen tersebut maka UMP di Indonesia tahun 2025 menjadi Rp 3.315.728.
Dilansir Ayojakarta.com dari kanal YouTube KompasTV, UMP merupakan standar minimal para pelaku industri untuk memberikan upah kepada pekerjanya.
Dimana untuk jumlahnya sesuai dengan penetapan gubernur. Perlu dicatat, UMP berlaku di seluruh kabupaten/kota dalam satu provinsi. Artinya, nilai upahnya sama dalam satu provinsi.
Sebelumnya dikenal dengan istilah Upah Minimum Regional atau UMR tingkat I. Namun sekarang penyebutan tersebut tidak berlaku lagi.
Pulau Jawa jadi salah satu pusat perekonomian nasional juga meminili besaran UMP yang variasi.
Namun untuk besaran kenaikannya juga sama, yakni 6,5 persen.
Berikut UMP 2025 di Pulau Jawa setelah naik 6,5%, urut berdasarkan terendah baik di Pulau Jawa maupun nasional:
Baca Juga: Besok Ada SKB Tambahan! Berikut Tata Tertib yang Harus Dipatuhi Peserta CPNS 2024
6. Jawa Tengah : Rp 2,169 juta
5. DIY : Rp 2,26 juta
4. Jawa Barat : Rp 2,29 juta
3. Jawa Timur : 2,305
2. Banten : Rp 2,905 juta
1. DKI Jakarta : Rp 5,396 juta
Hal yang tidak boleh dilewatkan adalah, kenaikan UMP 6,5% tersebut juga berlaku di tingkat kabupaten/kota.***
Share this article
Berikut UMP 2025 di Pulau Jawa setelah naik 6,5%, urut berdasarkan terendah baik di Pulau Jawa maupun nasional