AYOJAKARTA.COM – Dalam sidang Peninjauan Kembali atau PK yang digelar di PN Jakarta Pusat, Jessica Wongso memutuskan walkout.
Aksi walkout atau keluar dari ruang sidang yang dilakukan Jessica Wongso didasari oleh adanya dua saksi yang dihadirkan oleh pihak termohon.
Menurut Hidayat Bostam selaku kuasa hukum Jessica Wongso, keputusan walkout dilakukan karena termohon menghadirkan saksi ahli di ruang sidang.
Menurut Bostam, PK merupakan ajang bagi Pemohon untuk menyampaikan novum sehingga termohon tidak perlu menghadirkan ahli.
“Kami keberatan kalau termohon menghadirkan ahli, alasannya ini adalah panggung pemohon yang mengajukan PK,” ungkap Bostam, dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, Rabu, 20 November 2024.
Dalam sidang PK, Bostam menilai Jaksa hanya perlu menanggapi setiap novum yang dihadirkan di ruang sidang, bukan menghadirkan ahli.
Berbekal novum yang dimiliki oleh pemohon, pihak termohon tidak perlu melakukan tanggapan dengan menghadirkan ahlii karena PK merupakan panggung milik pemohon.
Lebih lanjut Bostam menyebut kehadiran ahli yang dilakukan oleh termohon, sama halnya dengan mengulang persidangan di masa lalu.
“Dia tidak punya hak untuk memberikan atau menghadirkan ahli, kalau dihadirkan itu sama dengan persidangan yang lalu,” tegasnya.
Pada sidang PK yang digelar Senin, 18 November 2024, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan M. Nuh Al Azhar sebagai ahli dalam perkara CCTV.
Dalam keterangannya, M. Nuh menyebut video rekaman CCTV dari kamera 9 Cafe Olivier yang sempat diperlihatkan Edy Darmawan sudah pernah ditampilkan di persidangan.
Sehubungan dengan aksi walkout yang dilakukan oleh Jessica dan kuasa hukumnya, Jamin Ginting selaku Pakar Hukum memberikan tanggapan.
Menurut Jamin Ginting, bukti rekaman video yang sempat diperlihatkan oleh Ayah Mirna saat menjadi narasumber di salah satu stasiun televisi masih terbilang lemah.
Untuk dapat memperkuat substansi dari bukti dari kamera 9, menurut Jamin sosok Edy Darmawan-lah yang seharusnya memberikan penjelasan.
“Harusnya Ayahnya Mirna yang dihadirkan untuk menerangkan dia sebagai orang yang menemukan itu dan bersumpah,” jelas Jamin.
Terkait dengan maksud novum dalam sidang PK, Jamin menilai harus memiliki kekuatan untuk dapat mengubah keputusan sebelumnya atau rehabilitasi.
Dengan kemenangan PK dan rehabilitasi, seorang terpidana menurut Jamin dapat melakukan gugatan untuk menuntut ganti rugi.
Dengan adanya penyampaian bukti baru atau novum, maka status hukum terhadap seorang terpidana dapat berubah atau dicabut.
Novum yang memenuhi unsur hukum juga harus diperoleh setidaknya 180 hari sebelum melakukan pengajuan sidang PK.***
Share this article
Dalam sidang Peninjauan Kembali atau PK yang digelar di PN Jakarta Pusat, Jessica Wongso memutuskan walkout.