AYOJAKARTA.COM - Memasuki pekan ketiga November 2024, pemerintah terus menyalurkan berbagai bantuan sosial kepada masyarakat meskipun beberapa bantuan dari APBD dihentikan sementara menjelang Pilkada.
Bantuan yang masih disalurkan meliputi program dari Kementerian Sosial, Pendidikan, dan Agama melalui lembaga penyalur seperti Himbara dan PT Pos Indonesia.
Beberapa bantuan yang sedang dalam proses pencairan termasuk bantuan PKH, BPNT, dan Program Indonesia Pintar (PIP) yang pencairannya diperpanjang hingga 20 November 2024.
Baca Juga: 7 Tablet Budget Friendly Terfavorit Pilihan Terbaik di Penghujung 2024, Ini Daftar Lengkapnya!
Proses pencairan bantuan terbagi menjadi empat kelompok:
1) PKH tahap 6 untuk periode November-Desember
2) PKH tahap 4 untuk periode Juli-Desember bagi penerima peralihan dari PT Pos
3) BPNT tahap 6 periode November-Desember
4) BPNT tahap 3-4 periode Juli-Desember untuk penerima eks PT Pos.
Khusus untuk penerima bantuan yang beralih dari PT Pos ke KKS akan menerima nominal lebih besar karena mencakup periode Juli hingga Desember 2024.
Sementara untuk penerima reguler hanya mendapatkan bantuan untuk periode November-Desember 2024.
Pemerintah memberikan perhatian khusus pada proses peralihan penerima bantuan dari PT Pos ke sistem KKS.
Baca Juga: Duel Seri Poco di Akhir Tahun 2024! Mana yang Pantas Dinobatkan Jadi Raja Game Terbaik?
Proses ini membutuhkan waktu lebih lama karena melibatkan pembukaan rekening baru, pendistribusian buku tabungan, dan kartu KKS.
Para penerima bantuan diminta bersabar karena meskipun sudah menerima buku tabungan dan kartu KKS.
Bantuan tidak akan langsung cair sebelum seluruh proses administrasi dan verifikasi data oleh bank penyalur (BSI, Bank Mandiri, BRI) selesai.
Informasi penting juga untuk para penerima bantuan (KPM) yakni terkait larangan menggunakan rekening bantuan sosial sebagai rekening tabungan.
KPM dianjurkan membuka rekening terpisah untuk menabung karena menyimpan dana bantuan terlalu lama dapat dianggap sebagai tidak memanfaatkan bantuan.
Baca Juga: Fakta Mengejutkan APBD Jakarta untuk KJP Plus, Angkanya Mencengangkan!
Dana bantuan yang tidak digunakan, terutama untuk periode Mei-Juni atau Juli-Oktober, berisiko ditarik kembali ke kas negara.
Lebih serius lagi, keterlambatan penggunaan dana dapat mengakibatkan pemutusan bantuan di tahap berikutnya dengan alasan gagal salur.

Share this article
Khusus penerima bantuan yang beralih dari PT Pos ke KKS akan menerima nominal lebih besar karena mencakup periode Juli hingga Desember 2024.