JAKARTA SELATAN, AYOJAKARTA.COM -- Anggota DPD RI, Fahira Idris melaporkan dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia, Ade Armando ke polisi.
Ade dilaporkan lantaran mengunggah meme Gubenur DKI Jakarta, Anies Baswedan dengan karakter dalam film Joker.
Laporan Fahira teregister dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019. Ade disangkakan dengan Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Foto (yang diunggah) di Facebook-nya Ade Armando adalah foto Gubernur Anies Baswedan yang merupakan dokumen milik Pemprov DKI atau milik publik yang diduga diubah menjadi foto seperti (tokoh) Joker," kata Fahira di Mapolda Metro Jaya, Jumat (1/11/2019).
AYO BACA : Fahira Idris: Fachrul Razi Lebih Baik Rampungkan RUU Miras
Fahira mengatakan, Ade sudah mengakui kalau itu adalah unggahannya. Tapi, menurt Ade, gambar itu yang membuat bukan dirinya. Ade mengaku hanya mengunggah. Sementara gambar yang membuat adalah orang lain.
Meski begitu, menurut Fahira, Ade tetap terbukti melakukan pelanggaran undang-undang dengan mencemarkan nama baik seseorang. Pasalnya, Ade turut serta menyebarluaskan meme tersebut.
Sebagai warga ibukota, Fahira mengaku tak terima gubernurnya dibuat bercanda.
"Ini adalah foto Gubernur DKI yang sedang memakai busana resminya dan ini milik Pemprov, milik publik diubah seperti Joker dengan kata-kata atau narasi yang mengarah pada pencemaran nama baik," kata Fahira.
AYO BACA : Fahira Minta Jajaran Pemprov DKI Balas Anies dengan Kerja yang Baik
Share this article
Anggota DPD RI, Fahira Idris melaporkan dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia, Ade Armando ke polisi. Ade dilaporkan lantaran mengunggah meme Gubenur DKI Jakarta, Anies Baswedan dengan karakter dalam film <i>Joker</i>.