AYOJAKARTA.COM - Pemerintah menargetkan skema gaji tunggal atau single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat mulai diterapkan pada 2026. Melalui sistem ini, seluruh komponen pendapatan ASN akan digabung menjadi satu jenis penghasilan.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, koordinasi terus dilakukan bersama Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, serta kementerian, dan lembaga terkait untuk menyelaraskan berbagai aspek dan regulasi.
Menurut Zudan, penerapan gaji tunggal membutuhkan persiapan matang dan keputusan akhir yang harus diambil secara bersama-sama dengan kementerian dan lembaga lainnya.
Baca Juga: Bobibos Punya Saingan, Pemkab OKU Kembangkan Bahan Bakar Pakai Bahan Baku Jerami
Menurut pemerintah, sistem single salary dapat menjamin kesejahteraan ASN bahkan hingga memasuki usia pensiun. Selain itu, kebijakan ini diklaim dapat menjadi solusi agar ASN tidak terjebak dalam utang yang besar.
Dalam sistem yang berlaku sekarang, Zudan menilai penghasilan dan manfaat pensiun ASN masih sangat rendah terutama untuk golongan I dan II.
Hal ini membuat sebagian besar ASN masih menghadapi beban cicilan sampai masuknya masa pensiun sehingga kesejahteraan pasca-kerja belum sepenuhnya terjamin.
Dengan skema single salary ini, maka para ASN di masa tua dinilai bisa memenuhi seluruh kebutuhan hidupnya mulai dari melunasi cicilan rumah, menikahkan anak-anaknya, hingga memperoleh jaminan kesehatan yang memadai.
Baca Juga: TOP 5 Laptop dengan Baterai Paling Irit, Salah Satunya Bisa Tahan 23 Jam 45 Menit
Sebagai informasi, rencana penerapan single salary kembali termuat dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026.
Di dalam dokumen itu, sistem penggajian tunggal menjadi bagian dalam kebijakan penguatan kelembagaan melalui intervensi belanja kementerian dan lembaga (K/L).
Masih dalam dokumen, penerapan penggajian tunggal disebut akan dilakukan pada periode jangka menengah, bersama dengan penataan proses bisnis dan kelembagaan pembangunan, transformasi manajemen ASN, serta transformasi kesejahteraan.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menargetkan penerapan gaji tunggal atau single salary untuk Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) bisa berlaku mulai tahun depan.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Siaga Cuaca Ekstrem, Ada 3 Langkah Khusus yang Dilakukan
Dengan begini sistem gaji para abdi negara hanya akan memuat satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan dari berbagai komponen penghasilan.
Hal itu dikatakan Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh. Saat ini koordinasi terus dilakukan bersama Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, serta kementerian dan lembaga terkait untuk menyelaraskan berbagai aspek dan regulasi.
Zudan menyebut penerapan gaji tunggal membutuhkan persiapan matang dan keputusan akhir yang harus diambil secara bersama-sama dengan kementerian dan lembaga lainnya.
Menurut pemerintah, sistem penggajian single salary dapat menjamin kesejahteraan ASN bahkan hingga memasuki usia pensiun. Selain itu, kebijakan ini diklaim dapat menjadi solusi agar ASN tidak terjebak dalam utang yang besar.
Dalam sistem yang berlaku sekarang, Zudan menilai penghasilan dan manfaat pensiun ASN masih sangat rendah terutama untuk golongan I dan II.
Hal ini membuat sebagian besar ASN masih menghadapi beban cicilan sampai masuknya masa pensiun sehingga kesejahteraan pasca-kerja belum sepenuhnya terjamin.
Dengan skema single salary ini, maka para ASN di masa tua dinilai bisa memenuhi seluruh kebutuhan hidupnya mulai dari melunasi cicilan rumah, menikahkan anak-anaknya, hingga memperoleh jaminan kesehatan yang memadai.
Sebagai informasi, rencana penerapan single salary kembali termuat dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026.
Di dalam dokumen itu, sistem penggajian tunggal menjadi bagian dalam kebijakan penguatan kelembagaan melalui intervensi belanja kementerian dan lembaga (K/L).
Masih dalam dokumen, penerapan penggajian tunggal disebut akan dilakukan pada periode jangka menengah, bersama dengan penataan proses bisnis dan kelembagaan pembangunan, transformasi manajemen ASN, serta transformasi kesejahteraan.***

Share this article
Pemerintah menargetkan skema gaji tunggal ASN mulai 2026. Seluruh komponen pendapatan digabung agar lebih transparan, meningkatkan kesejahteraan, dan mengurangi utang ASN hingga masa pensiun.