AYOJAKARTA.COM - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI resmi menetapkan nisab zakat penghasilan dan jasa tahun 2026.
Nisab zakat penghasilan dan jasa tersebut yakni sebesar Rp7.640.144 per bulan atau setara Rp91.681.728 per tahun.
Angka tersebut mengalami kenaikan sekitar 7 persen dibandingkan nisab tahun 2025.
Dikutip dari laman baznas.go.id, penetapan ini adalah hasil musyawarah nisab zakat pendapatan dan jasa yang digelar pada Jumat (20/2/2026).
Penetapan ini juga telah mempertimbangkan aspek syariah, regulasi, serta dinamika kondisi ekonomi masyarakat.
Keputusan tersebut kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 15 Tahun 2026 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2026 pada Sabtu (21/2/2026).
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI (Dirzawa Kemenag), Prof. Dr. H. Waryono Abdul Ghafur, M.Ag., menegaskan bahwa penetapan nisab tetap mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019 serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan.
Ia menjelaskan, penggunaan standar emas sebagai acuan bertujuan untuk menghadirkan ukuran yang lebih objektif sekaligus mempertimbangkan kemaslahatan mustahik dan muzaki.
Mengacu 85 Gram Emas 14 Karat
Penetapan nisab tahun 2026 ini mengacu pada harga rata-rata emas 14 karat selama tahun 2025 dengan standar 85 gram emas.
Dari perhitungan tersebut diperoleh angka Rp91.681.728 per tahun atau Rp7.640.144 per bulan.
Angka ini menjadi batas minimal penghasilan bagi seorang Muslim untuk dikenai kewajiban zakat sebesar 2,5 persen.
Menurut Waryono, dalam PMA Nomor 31 Tahun 2019 tidak diatur secara spesifik mengenai jenis karat emas.
Baca Juga: Jadwal Imsak Ramadan Hari ke 8 di Wilayah DKI Jakarta, Kamis 26 Februari 2026
Karena itu, dalam tataran implementasi, BAZNAS diberikan kewenangan menetapkan standar jenis karat atas 85 gram emas dengan tetap mempertimbangkan aspek kemaslahatan mustahik.
Kenaikan nisab sebesar 7 persen dinilai selaras dengan tren kenaikan upah tahunan yang tercatat sekitar 6,17 persen.
Penyesuaian ini diharapkan bisa menjaga keseimbangan antara kemampuan muzaki dan kebutuhan pemberdayaan mustahik.
Tidak Boleh Ada Kekosongan Standar
Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, M.A., mengatakan jika penetapan nisab tidak boleh ditunda karena menyangkut kepastian hukum dan keseragaman tata kelola zakat nasional.
Baca Juga: Jadi Sorotan! Benarkah BGN akan Membuat Program MBG TV? Nanik S Deyang Buka Suara...
“Kita tidak boleh membiarkan adanya kekosongan standar. Dalam pengelolaan zakat nasional harus ada patokan yang jelas, karena yang menjadi regulator dalam hal ini adalah BAZNAS. Standar ini menjadi rujukan bagi seluruh pengelola zakat,” ujar Noor.
Dalam pembahasan tersebut, BAZNAS tidak hanya mempertimbangkan aspek normatif, tapi juga dampak terhadap layanan kepada mustahik yang selama ini dijalankan melalui berbagai program pengentasan kemiskinan.
Keputusan penggunaan emas 14 karat disebut sebagai bentuk keseimbangan antara kepatuhan terhadap ketentuan syariah dan kemaslahatan umat.
Baca Juga: Viral! Video Mobil Hitam Berlawanan Arah Tabrak Motor di Jalan Sahari Jakpus, Begini Kronologinya...
Standar ini dinilai relevan karena memiliki nilai yang relatif sepadan dengan harga beras premium, sekaligus tetap mengacu pada parameter perak dan Pendapatan Tidak Kena Zakat (PTKZ).
“Sehingga pengambilan keputusan nisab ini telah memenuhi unsur aman syar’i, aman regulasi serta memperhatikan kepentingan muzaki dan mustahik,” kata Noor.***

Share this article
Nisab zakat penghasilan dan jasa tersebut yakni sebesar Rp7.640.144 per bulan atau setara Rp91.681.728 per tahun.