Masih Harus Jalani Sisa Tahanan, Apa Saja Pasal yang Digunakan untuk Menjerat Wawan Hermawan?

Tahanan Politik, Wawan Hermawan. (Sumber: Instagram.com/@marsinahid)
Tahanan Politik, Wawan Hermawan. (Sumber: Instagram.com/@marsinahid)
Poin Penting
  • Wawan Hermawan kirim surat ke Ferry Irwandi dari Salemba, curhat harus jalani sisa masa tahanan vonis 7 bulan penjara.

  • Admin @bekasi_menggugat ini dijerat Pasal 28 UU ITE & Pasal 160 KUHP akibat manipulasi konten ajakan demo Agustus 2025.

  • Amnesty sebut vonis ini peradilan sesat, sementara Ferry Irwandi beri solidaritas berupa bantuan dana pendidikan.

AYOJAKARTA.COM - Aktivis Prahara Agustus 2025, Wawan Hermawan, baru saja mengirimkan surat menyentuh dari Lapas Salemba untuk konten kreator Ferry Irwandi.

Dalam surat tertanggal 19 Mei tersebut, admin akun @bekasi_menggugat ini mencurahkan isi hatinya yang harus menghadapi kenyataan pahit di balik jeruji besi.

"Setelah vonis 7 bulan saya kira proses hukuman ku sudah selesai. Ternyata aku harus menjalankan masa sisa tahanan yang mungkin sangat berat buatku," tulis Wawan Hermawan dalam suratnya.

Kasus ini bermula saat Wawan mengunggah ulang ajakan demonstrasi Agustus 2025 lewat Instagram.

Unggahan tersebut dinilai jaksa telah dimanipulasi dari narasi aslinya. Publik pun bertanya-tanya, apa saja pasal yang digunakan untuk menjerat Wawan Hermawan hingga ia divonis bersalah?

Deretan Pasal yang Menjerat Wawan Hermawan

Proses hukum Wawan berjalan panjang dengan jeratan pasal yang berubah-ubah di setiap tahapan sidang.

1. Lima Dakwaan Awal (Sidang Perdana)

Pada sidang perdana 24 November 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menjatuhkan lima dakwaan berlapis:

  • Pasal 35 jo Pasal 51 UU ITE tentang manipulasi data elektronik.
  • Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 48 ayat (2) UU ITE tentang transfer data ilegal.
  • Pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian SARA.
  • Pasal 28 ayat (3) jo 45A ayat (3) UU ITE tentang penyebaran hoaks.
  • Pasal 160 KUHP lama tentang penghasutan.

2. Tuntutan Jaksa

Saat sidang pembacaan tuntutan pada 2 Maret, jaksa menuntut Wawan hukuman satu tahun penjara. Jaksa menggunakan Pasal 246 KUHP baru tentang penghasutan.

3. Vonis Akhir Majelis Hakim

Pada sidang putusan tanggal 7 April 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan vonis 7 bulan penjara. Hakim menyatakan Wawan terbukti sah melanggar:

  • Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45A ayat 3 UU ITE
  • Pasal 160 KUHP

Kritik Amnesty International dan Solidaritas Ferry Irwandi

Vonis terhadap Wawan menuai protes keras dari Amnesty International Indonesia.

Direktur Eksekutif Amnesty, Usman Hamid, menyebut putusan ini sebagai peradilan sesat.

Menurutnya, unggahan Wawan adalah bentuk ekspresi sah warga negara yang dilindungi konstitusi dan tidak memiliki hubungan sebab-akibat dengan kekerasan demo.

Amnesty juga menyoroti ketimpangan hukum yang nyata. Di pengadilan yang sama, empat aktivis lain justru divonis bebas dari tuduhan serupa.

Merespons ketidakadilan ini, Ferry Irwandi bergerak memberikan solidaritas nyata.

Melalui akun Instagram pribadinya, Ferry berjanji akan membantu biaya pendidikan tinggi bagi para tahanan politik yang hak belajarnya terancam putus akibat mendekam di penjara.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Wawan Hermawan
# pasal
# jaksa

Berita Terkait

News Update

Ekonomi

Pemerintah Mulai Simulasikan Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Lewat Koperasi Desa Merah Putih, Ini Penjelasan Kemensos

Langkah ini merupakan bagian dari uji coba untuk memperkuat sistem distribusi bantuan agar semakin mudah dijangkau masyarakat.

Jakarta Pusat

PAM Jaya Gerak Cepat Tangani Pipa Bocor Imbas Proyek JSDP, Suplai Air Dipastikan Tetap Mengalir

Dirut PAM Jaya mengatakan kebocoran bermula saat kontraktor proyek melakukan pekerjaan pengecekan di area sekitar jaringan pipa utama milik PAM Jaya.

Bisnis

Darurat Scam dan Judi Online, BRI Bersama OJK Perketat Ekosistem Perbankan Gandeng Kemkomdigi dan PERBANAS

Sinergi BRI, PERBANAS, OJK, dan Kemkomdigi resmi tingkatkan keamanan keuangan digital demi memberantas judi online dan scam.

Bisnis

Antisipasi Lonjakan Permintaan, Pertamina Suntik Tambahan LPG Subsidi 138 Metrik Ton di Kabupaten Subang

Pertamina Patra Niaga menambah 138 metrik ton LPG 3 Kg di Subang hingga akhir Juli 2026 untuk menjaga stok dan kelancaran distribusi.

Nasional

Tips Memilih Lowongan Program Magang Nasional 2026, Jangan Asal Klik!

Memilih lowongan program magang secara tepat dapat memberikan pengalaman berharga yang berdampak pada pengembangan karier di masa depan.

Jakarta Timur

INFO Penting untuk Warga Jaktim! Per 27 Juli 2026, Kantor Sudin Dukcapil Jakarta Timur akan Pindah Sementara, Ini Lokasinya

Kepindahan ini dilakukan untuk mendukung proses renovasi gedung sekaligus meningkatkan kenyamanan serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Metropolitan

Transjakarta Gelar Sayembara Desain Green Hub Petamburan, Siapkan Konsep Kawasan Transportasi Masa Depan

Sayembara Desaian Green Hub Petamburan ini mengusung tema "Green Connectivity: Weaving Mobility, Elevating Urban Life".

Jakarta Timur

Dinas Bina Marga DKI Jakarta Mulai Penataan Trotoar di Jakarta Timur dengan Konsep Complete Street, Pejalan Kaki Lebih Aman dan Nyaman

Langkah ini menjadi bagian dari upaya menciptakan ruang publik yang lebih aman, nyaman, dan inklusif bagi para pejalan kaki.

Metropolitan

Masih Ada Kesempatan! Pendaftaran Jakarta Innovation Awards 2026 Diperpanjang, Yuk Siapkan Inovasi Terbaikmu

Jakarta Innovation Awards merupakan ajang apresiasi bagi inovasi yang telah diimplementasikan dan memberikan manfaat nyata bagi Jakarta.

Pendidikan

Pemprov DKI Batasi Penggunaan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun? Pramono Anung: Jakarta Dukung Komdigi

Pemprov DKI Jakarta menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah pusat yang membatasi akses media sosial (medsos) bagi anak di bawah usia 16 tahun

Metropolitan

DKI Tutup 2 Zona Aktif di Bantargebang, Sistem 'Open Dumping' Mulai Ditinggalkan!

Pemprov DKI Jakarta resmi memulai langkah besar untuk membenahi pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi.

Viral

Menerka Bayaran Hotman Paris yang Kini Tangani Kasus Febri Adriansyah, Bisa Tembus di Atas Rp200 Miliar?

Hotman Paris resmi jadi kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terkait kasus korupsi dan TPPU. Rekam jejak honor fantastis Hotman hingga Rp200 miliar memicu spekulasi tarif di publik.

Viral

Nekat Bela Febri Adriansyah, Akun Bisnis Hotman Paris Raib!

Akun Instagram bisnis Hotman Paris Perfumery hilang usai ia menuai kritik pedas akibat membela mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Hotman mengimbau masyarakat waspada terhadap potensi penipuan.

Jakarta Selatan

Tekan Sampah ke TPST Bantar Gebang, 349 Tong Biopori Jumbo Disebar di Kebayoran Lama Jaksel!

Sebanyak 349 tong biopori jumbo didistribusikan ke enam kelurahan di wilayah tersebut guna mengurangi beban sampah yang dikirim ke TPST Bantar Gebang.

Jakarta Utara

Upaya Atasi Kemacetan Kelapa Gading-Pulo Gadung, 111 Petugas Gabungan Tata Lahan Jalan Perintis Kemerdekaan!

Sebanyak 111 personel gabungan dikerahkan untuk melakukan penertiban dan penataan lahan di kawasan RW 13, Jalan Perintis Kemerdekaan

Sport

Drama VAR Warnai Final Piala Dunia 2026, Ada 4 Momen Krusial yang Bikin Argentina Protes

Piala Dunia 2026 diwarnai krisis VAR yang picu krisis FIFA. Spanyol keluar sebagai juara usai tekuk Argentina 1-0 di final penuh drama, diwarnai kartu merah Enzo dan kontroversi keputusan wasit.

News

Hotman Paris Diminta Tak Bawa Nama Presiden dalam Kasus Febrie Adriansyah, Istana: Jangan Dikait-kaitkan!

Hal ini menyusul pernyataan Hotman yang membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto dalam pembelaannya terhadap sang klien, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

News

Siap-siap! Tarif Naturalisasi dan Lepas Status WNI Naik Mulai Agustus 2026, Cek Rincian Lengkapnya di Sini

Pemerintah resmi menetapkan penyesuaian tarif untuk berbagai layanan kewarganegaraan yang akan mulai diberlakukan pada Agustus 2026.

Sport

Badai Kritik Terjang Gianni Infantino Usai Penutupan Piala Dunia 2026, FIFA Dinilai Hanya Kejar Bisnis

Presiden FIFA Gianni Infantino hadapi krisis kredibilitas usai Piala Dunia 2026. Sorotan tiket mahal, jet pribadi, hingga sorakan publik di final hiasi kritik bisnis, meski posisi politiknya kokoh.

Jakarta Timur

Gudang Spark Sport Academy Pondok Bambu Dilalap Si Jago Merah, 25 Anak Berhasil Dievakuasi Selamat!

Kebakaran terjadi di gedung Spark Sport Academy yang berlokasi di Jalan Pahlawan Revolusi, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Senin, 20 Juli 2026