AYOJAKARTA.COM - Aktivis Prahara Agustus 2025, Wawan Hermawan, baru saja mengirimkan surat menyentuh dari Lapas Salemba untuk konten kreator Ferry Irwandi.
Dalam surat tertanggal 19 Mei tersebut, admin akun @bekasi_menggugat ini mencurahkan isi hatinya yang harus menghadapi kenyataan pahit di balik jeruji besi.
"Setelah vonis 7 bulan saya kira proses hukuman ku sudah selesai. Ternyata aku harus menjalankan masa sisa tahanan yang mungkin sangat berat buatku," tulis Wawan Hermawan dalam suratnya.
Kasus ini bermula saat Wawan mengunggah ulang ajakan demonstrasi Agustus 2025 lewat Instagram.
Unggahan tersebut dinilai jaksa telah dimanipulasi dari narasi aslinya. Publik pun bertanya-tanya, apa saja pasal yang digunakan untuk menjerat Wawan Hermawan hingga ia divonis bersalah?
Deretan Pasal yang Menjerat Wawan Hermawan
Proses hukum Wawan berjalan panjang dengan jeratan pasal yang berubah-ubah di setiap tahapan sidang.
1. Lima Dakwaan Awal (Sidang Perdana)
Pada sidang perdana 24 November 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menjatuhkan lima dakwaan berlapis:
- Pasal 35 jo Pasal 51 UU ITE tentang manipulasi data elektronik.
- Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 48 ayat (2) UU ITE tentang transfer data ilegal.
- Pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian SARA.
- Pasal 28 ayat (3) jo 45A ayat (3) UU ITE tentang penyebaran hoaks.
- Pasal 160 KUHP lama tentang penghasutan.
2. Tuntutan Jaksa
Saat sidang pembacaan tuntutan pada 2 Maret, jaksa menuntut Wawan hukuman satu tahun penjara. Jaksa menggunakan Pasal 246 KUHP baru tentang penghasutan.
3. Vonis Akhir Majelis Hakim
Pada sidang putusan tanggal 7 April 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan vonis 7 bulan penjara. Hakim menyatakan Wawan terbukti sah melanggar:
- Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45A ayat 3 UU ITE
- Pasal 160 KUHP
Kritik Amnesty International dan Solidaritas Ferry Irwandi
Vonis terhadap Wawan menuai protes keras dari Amnesty International Indonesia.
Direktur Eksekutif Amnesty, Usman Hamid, menyebut putusan ini sebagai peradilan sesat.
Menurutnya, unggahan Wawan adalah bentuk ekspresi sah warga negara yang dilindungi konstitusi dan tidak memiliki hubungan sebab-akibat dengan kekerasan demo.
Amnesty juga menyoroti ketimpangan hukum yang nyata. Di pengadilan yang sama, empat aktivis lain justru divonis bebas dari tuduhan serupa.
Merespons ketidakadilan ini, Ferry Irwandi bergerak memberikan solidaritas nyata.
Melalui akun Instagram pribadinya, Ferry berjanji akan membantu biaya pendidikan tinggi bagi para tahanan politik yang hak belajarnya terancam putus akibat mendekam di penjara.***
Share this article
Wawan Hermawan divonis 7 bulan penjara atas Pasal 28 UU ITE & Pasal 160 KUHP terkait manipulasi konten demo Agustus. Melalui surat ke Ferry Irwandi, ia curhat harus jalani sisa masa tahanan yang berat