AYOJAKARTA.COM — Kasus dugaan korupsi besar yang menjerat mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah (FA), memasuki babak baru.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri secara resmi melimpahkan penanganan perkara tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung) demi percepatan penyidikan.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejagung, Sabtu (11/7/2026), Polri mengungkap detail perkara yang meliputi korupsi batu bara di PLN, kasus ASABRI, hingga Krakatau Steel.

Kakortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara dan menetapkan dua orang sebagai tersangka utama yakni:
- Febrie Adriansyah (FA): Diduga terlibat tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) dalam kapasitasnya sebagai pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara terkait perkara PT ASABRI dan kasus lainnya.
- DR: Diduga melakukan tindak pidana pencucian uang. Tersangka DR telah resmi ditahan sejak 10 Juli 2026 di Rutan Polda Metro Jaya.
"Kita telah mengenakan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta pasal-pasal terkait korupsi lainnya," jelas Irjen Totok.
Polisi diketahui telah memeriksa 15 orang saksi dan 2 ahli untuk memperkuat alat bukti.

Tak hanya itu, serangkaian penggeledahan dilakukan secara maraton di beberapa lokasi strategis, termasuk di Cafe de'Clan dan Koin Money Changer di Jakarta Selatan.
Penggeledahan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti kuat terkait dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang yang memicu blackout batu bara PLN di Sumatera beberapa waktu lalu.***
Share this article
Kasus dugaan korupsi besar yang menjerat mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah (FA), memasuki babak baru.