Buntut Kesaksian Dede Riswanto di Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina-Eky, Status Keanggotaan Rudiana Terancam?

Kesaksian Dede Riswanto dalam sidang PK enam terpidana kasus tewasnya Vina-Eky membuat posisi Iptu Rudiana tersudutkan.
Kesaksian Dede Riswanto dalam sidang PK enam terpidana kasus tewasnya Vina-Eky membuat posisi Iptu Rudiana tersudutkan.

 

AYOJAKARTA.COM – Kesaksian Dede Riswanto dalam sidang PK enam terpidana kasus tewasnya Vina-Eky membuat posisi Iptu Rudiana tersudutkan.

Berdasarkan keterangan di ruang sidang pada 13 September 2024, Dede Riswanto menyebut tidak pernah melihat pelaku yang kini menjadi terpidana kasus Vina-Eky.

Dede Riswanto juga menjelaskan bahwa keterangannya pada 2016 lalu dalam kasus kematian Vina-Eky merupakan hasil arahan dari Aep serta Iptu Rudiana.

Selain Dede Riswanto, dugaan adanya keterlibatan Iptu Rudiana juga sempat disampaikan oleh mantan terpidana Saka Tatal serta Liga Akbar.

Menurut para saksi yang sebelumnya sudah mencabut berkas BAP, Iptu Rudiana memiliki peran dalam melakukan penyidikan di kasus tewasnya Vina-Eky.

Baca Juga: 5 Peluang 6 Terpidana Kasus Vina Menang PK dan Bebas, Peran Aep dan Iptu Rudiana Terbongkar Jadi Salah Satu Kunci?

Sehubungan dengan adanya kesaksian Dede, Saka serta Liga Akbar, kuasa hukum Iptu Rudiana memberi tanggapan.

Elza Syarief menilai, kesaksian yang memberatkan kliennya tidak dapat dianggap sebagai suatu kebenaran hukum mengingat status para terpidana sudah bersifat inkrah.

Karena itu kesaksian dari pihak yang sempat memberi kesaksian pada 2016 lalu, menurut Eliza bukan merupakan bukti baru atau novum.

“Harusnya dia diproses hukum dulu dan mendapatkan putusan yang inkrah bahwa dia diarahkan, dan Rudiana diproses, itu baru novum,” jelas Elza, dikutip dari kanal YouTube Nusantara TV pada Selasa, 17 Septembr 2024.

Lebih lanjut Elza menyebut, setiap pernyataan dari lidah yang tidak bertulang tidak bisa dijadikan sebagai acuan untuk menelaah sebuah kebenaran.

Baca Juga: Hadir di Sidang PK, Dede dan Liga Akbar Minta Maaf dan Siap Tukar Tempat dengan 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon: Tenang, Saya yang Gantiin

Perubahan substansi pernyataan dari para saksi yang terlibat pada proses BAP di tahun 2016, menurut Eliza tidak bisa dibenarkan secara hukum.

“Kalau omongan dia sendiri nggak bisa, itu pasti ditolak oleh Jaksa, ditolak oleh hakim karena pernyataannya harus dibuktikan dengan putusan,” tegas Elza.

Pernyataan serta keterangan para saksi yang dinilai memiliki tendensi menyudutkan Iptu Rudiana, menurut Elza merupakan sebuah novum prematur.

Selain itu, Elza juga memastikan bahwa pihaknya tidak merasa dirugikan atau disudutkan karena pernyataan saksi tidak memiliki legalitas hukum.

Sehubungan dengan adanya kesaksian dari para saksi enam terpidana kasus Vina-Eky, mantan Kabareskrim Susno Duadji menilai aspek hukum memang substansial.

Baca Juga: Mengaku Sempat Menjadi Pelaku Pemukulan para Terpidana Kasus Vina-Eky, Mantan Terpidana Siap Jadi Saksi Mahkota

Berbeda pandangan dengan Elza Syarief yang mengharuskan terlebih dahulu dilakukan proses penyelidikan dan putusan, hal tersebut menurut Susno tidak diperlukan.

Keterangan para saksi dalam ruang sidang yang bersifat terbuka dan bersumpah,  menurut Susno telah memenuhi aspek legalitas hukum.

Karena itu  keputusan terkait muatan kebenaran dari para saksi menurut Susno menjadi tugas Hakim untuk melakukan pertimbangan.

“Kalau ada bukti maka sah menjadi novum, dan tinggal hakim yang menentukan apakah PK diterima atau ditolak,” jelas Susno.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Dede Riswanto
# Vina Cirebon
# sidang pk
# Iptu Rudiana

News Update

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Metropolitan

Atasi Masalah Sampah, Pemprov DKI Jakarta Dorong Sekolah Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming!

Pemprov DKI Jakarta kini tengah gencar mendorong seluruh sekolah di ibu kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang hijau dan lahan terbuka.

Nasional

Kemenkum Naikkan Tarif Lepas Status WNI, Apa Saja yang Berubah di PP No. 30 Tahun 2026?

Melalui PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, tarif lepas WNI naik jadi Rp3,5-5 juta & naturalisasi WNA Rp75 juta. Kenaikan ini ditujukan untuk modernisasi layanan digital Kemenkum.

Metropolitan

Pramono Anung Minta Warga Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau, APAR Disiapkan di Setiap RW

Imbauan tersebut disampaikan menyusul prediksi BMKG yang menyebut musim kemarau tahun ini berlangsung lebih panjang dengan kondisi cuaca yang lebih

Gadget

Resmi Meluncur 22 Juli, Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Bawa Layar Anti-Reflektif Bebas Silau!

Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra rilis 22 Juli 2026 dengan layar anti-reflektif khusus, kamera telefoto, dan lipatan minim. Varian standar dibanderol mulai Rp35 jutaan beserta lini Galaxy Watch 9.

Jakarta Selatan

Pramono Resmikan Bedah Rumah di Mampang Bekas Kebakaran, 22 KK Kini Miliki Hunian yang Lebih Layak

Program ini adalah wujud kolaborasi multipihak untuk mempercepat pemulihan warga yang terdampak kebakaran.