AYOJAKARTA.COM - Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan signifikan dalam gaji hakim di Indonesia.
Dalam sambutannya saat mengukuhkan 1.451 hakim baru di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (12/6/2025), Prabowo menyampaikan bahwa hakim dengan golongan terendah akan menerima kenaikan gaji hingga 280 persen.
Kebijakan ini dipandang sebagai langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur hukum dan memperkuat integritas sistem peradilan nasional.
Prabowo Tegaskan Tujuan Kenaikan Gaji Bukan untuk Memanjakan
Presiden Prabowo menekankan bahwa kebijakan ini bukan sekadar soal angka, tetapi sebagai bentuk penghargaan terhadap tanggung jawab besar yang diemban oleh para hakim.
Ia juga menyatakan keyakinannya bahwa Indonesia adalah negara yang kuat, kaya, dan makmur, sehingga layak memberikan kompensasi yang pantas bagi aparat penegak hukum.
Kenaikan gaji hakim ini berlaku bagi hakim di lingkungan peradilan umum, agama, dan tata usaha negara. Pengelompokan gaji disesuaikan berdasarkan golongan (III/a hingga IV/e) serta masa kerja (0–32 tahun).
Baca Juga: Gratis! Jakarta Future Festival 2025 Resmi Digelar, Hadirkan Ratusan Narasumber dan Artis Ternama
Landasan hukum terbaru yang mengatur besaran gaji tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas PP Nomor 94 Tahun 2012.
PP ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024 dan kini diimplementasikan di masa kepemimpinan Presiden Prabowo.
Sebagai gambaran, gaji hakim golongan III/a dengan masa kerja nol tahun sebelumnya hanya sekitar Rp2.785.700. Sementara itu, hakim golongan IV/e dengan masa kerja 32 tahun kini menerima Rp6.373.200.
Berikut adalah rincian gaji hakim golongan III/a hingga III/d sesuai masa kerja:
Baca Juga: Update Terkini! Cek Saldo PKH dan BPNT Tahap 2 pada 13 Juni: BSI dan Mandiri Cair, BRI Masih Kosong?
- Masa kerja < 1 tahun: Rp2.785.700 – Rp3.154.400
- 1–2 tahun: Rp2.873.500 – Rp3.253.700
- 3–4 tahun: Rp2.964.400 – Rp3.356.200
- 5–6 tahun: Rp3.057.300 – Rp3.461.900
- 7–8 tahun: Rp3.153.600 – Rp3.571.000
- 9–10 tahun: Rp3.252.900 – Rp3.683.400
- 11–12 tahun: Rp3.355.400 – Rp3.799.400
- 13–14 tahun: Rp3.461.100 – Rp3.919.100
- 15–16 tahun: Rp3.570.100 – Rp4.042.500
- 17–18 tahun: Rp3.682.500 – Rp4.169.900
- 19–20 tahun: Rp3.789.500 – Rp4.301.200
- 21–22 tahun: Rp3.918.100 – Rp4.301.200
- 23–24 tahun: Rp4.041.500 – Rp4.576.400
- 25–26 tahun: Rp4.168.800 – Rp4.720.500
- 27–28 tahun: Rp4.300.100 – Rp4.720.500
- 29–30 tahun: Rp4.435.500 – Rp5.022.500
- 31–32 tahun: Rp4.575.200 – Rp5.180.700
Rincian Gaji Hakim Golongan IV/a hingga IV/e
Berikut rincian untuk golongan IV/a hingga IV/e:
- Masa kerja < 1 tahun: Rp3.287.800 – Rp3.880.400
- 1–2 tahun: Rp3.391.400 – Rp4.002.700
- 3–4 tahun: Rp3.498.200 – Rp4.128.700
- 5–6 tahun: Rp3.608.400 – Rp4.258.700
- 7–8 tahun: Rp3.722.000 – Rp4.392.900
- 9–10 tahun: Rp3.839.200 – Rp4.531.200
- 11–12 tahun: Rp3.960.200 – Rp4.673.900
- 13–14 tahun: Rp4.089.900 – Rp4.821.100
- 15–16 tahun: Rp4.213.500 – Rp4.973.000
- 17–18 tahun: Rp4.346.200 – Rp5.129.600
- 19–20 tahun: Rp4.483.100 – Rp5.291.200
- 21–22 tahun: Rp4.624.300 – Rp5.457.800
- 23–24 tahun: Rp4.770.000 – Rp5.629.700
- 25–26 tahun: Rp4.920.200 – Rp5.807.000
- 27–28 tahun: Rp5.075.200 – Rp5.989.900
- 29–30 tahun: Rp5.235.000 – Rp6.178.600
- 31–32 tahun: Rp5.399.900 – Rp6.373.200
Fokus pada Profesionalisme dan Integritas
Pemerintah berharap kenaikan ini dapat mendorong para hakim untuk bekerja lebih profesional dan bebas dari praktik korupsi.
Langkah ini sejalan dengan visi Prabowo untuk membangun sistem peradilan yang bersih, adil, dan berintegritas tinggi demi melayani kepentingan rakyat.
Dengan penyesuaian gaji ini, profesi hakim diharapkan semakin dihargai secara finansial sekaligus didorong untuk menjunjung tinggi etika dan tanggung jawab dalam menegakkan keadilan di Tanah Air.***

Share this article
Prabowo naikkan gaji hakim hingga 280% demi profesionalisme dan integritas hukum; golongan rendah kini digaji lebih layak.