AYOJAKARTA.COM - Ronald Tannur terlibat kasus tindakan kekerasan pada pacarnya, Dini.
Bahkan saat itu untuk menggunakan tindakan kekerasannya, Ronald sempat memakai kendaraan mobil di sebuah parkiran hingga pacarnya meninggal.
Tadinya Ronald Tannur diberikan hukuman 12 tahun penjara. Namun Ronald diberi putusan bebas.
Ronald Tannur adalah anak dari politikus dan anggota DPR RI dari partai PKB yang bernama Edward Tannur.
Putusan bebas ini mengundang pro dan kontra hingga menjadi perhatian publik. Komisi Yudisial pun akan melakukan hak inisiatif. Apakah itu?
Juru bicara Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata, mengatakan kalau putusan bebas Ronald Tannur ini pro dan kontra serta menjadi perhatian publik.
“Jika tidak ada pelapor dan kasus itu menuai kontroversial, serta menjadi perhatian publik, maka Komisi Yudisial akan melakukan hak inisiatif,” jelasnya, dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV pada Sabtu, 27 Juli 2024.
Juru bicara Komisi Yudisial tersebut juga mengatakan kalau hak inisiatif ini untuk menginvestigasi dan pemeriksaan terhadap kasus putusan bebas Ronald Tannur tersebut.
“Hak inisiatif untuk melakukan investigasi dan pemeriksaan terhadap kasus tersebut,” jelasnya.
Baca Juga: Ronald Tannur Bebas, Ahmad Sahroni Sebut Hakim Patut Dicurigai dan Perlu Diperiksa KY
Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan bahwa tim investigasi dari Komisi Yudisial sudah melakukan penelusuran.
“Tim investigasi sudah turun dan melakukan penelusuran, dan mencoba mencari bukti, sudah ada beberapa tapi belum bisa disampaikan,” ujarnya.***

Share this article
Putusan bebas Ronald Tannur mengundang pro dan kontra hingga menjadi perhatian publik. Komisi Yudisial pun akan melakukan hak inisiatif.