AYOJAKARTA.COM — Tertundanya sidang praperadilan Pegi Setiawan kini cukup menjadi sorotan publik.
Sidang praperadilan yang seharusnya digelar pada Senin, 24 Juni 2024 kini harus ditunda hingga Senin, 1 Juli 2044 mendatang.
Penundaan sidang praperadilan Pegi ini disebabkan oleh Polda Jawa Barat selaku pihak termohon tidak hadir dalam sidang.
Padahal Polda Jawa Barat telah dipanggil secara sah dan patut oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Seolah tak mengindahkan hal tersebut, Polda Jawa Barat justru tidak hadir tanpa memberikan keterangan atau alasan yang jelas.
Baca Juga: Terungkap Alasan Polda Jawa Barat Mangkir di Sidang Praperadilan Pegi, Sengaja Ulur Waktu?
Oleh karena itu, Eman Sulaeman yang merupakan seorang hakim tunggal dalam sidang praperadilan Pegi menyatakan bahwa sidang tersebut harus ditunda.
Sementara itu, penundaan sidang praperadilan Pegi inipun cukup membuat publik kecewa dan harap-harap cemas.
Publik menduga jika Polda Jawa Barat sengaja tidak hadir dalam sidang praperadilan Pegi dengan maksud untuk mengulur waktu.
Dengan ketidak hadiran Polda Jawa Barat, berkas perkara Pegi bisa saja segera dinyatakan lengkap (P21) atau bahkan praperadilan Pegi digugurkan.
Selain itu kekhawatiran juga timbul soal kinerja pejabat-pejabat yang menangani kasus kematian Vina Cirebon.
Publik khawatir jika kasus ini tidak dapat terselesaikan dengan baik karena ada rekayasa dari pihak penguasa.
Eman Sulaeman selaku salah satu pejabat atau hakim yang memimpin sidang praperadilan Pegi, sudah menegaskan bahwa dirinya tidak ada kepentingan apapun dalam kasus yang ia tangani.
Ia tidak menginginkan adanya asumsi-asumsi aneh dari publik tentang dirinya yang menjadi hakim tunggal dalam sidang praperadilan Pegi.
Eman Sulaeman bahkan dengan tegas mengatakan jika dirinya akan mengabaikan pihak-pihak yang mencoba mempengaruhinya untuk berlaku yang tidak sesuai dengan hukum dan kode etik.
"Perlu saya tegaskan (bahwa) saya tidak ada kepentingan dalam perkara ini ya, jadi jangan sampai ada asumsi-asumsi yang aneh. Kalau pengacara-pengacara sumber biasanya sudah tahu dengan saya," kata Eman Sulaeman, dikutip AyoJakarta.com dari YouTube KOMPASTV pada Selasa, 25 Juni 2024.
"Kalaupun ada orang yang mencoba-coba mempengaruhi (maka) akan saya abaikan. Tidak ada kepentingan (dan) tidak ada keuntungan (bagi saya)," lanjutnya.***

Share this article
Penundaan sidang praperadilan Pegi Setiawan disebabkan oleh Polda Jawa Barat selaku pihak termohon tidak hadir dalam sidang.