KRIS sebagai Pengganti Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tuai Polemik, Kemenkes Terapkan Single Tariff Berimbas Iuran Semakin Besar?

KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) merupakan standar kelas minimum untuk perawatan inap yang diterima oleh Peserta BPJS Kesehatan.
KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) merupakan standar kelas minimum untuk perawatan inap yang diterima oleh Peserta BPJS Kesehatan.

AYOJAKARTA.COM - Penghapusan kelas BPJS Kesehatan akhir-akhir ini menjadi berita yang banyak diperbincangkan oleh masyarakat.

Hal ini ditengarai adanya Perpres Nomor 59 tahun 2024 yang resmi diteken oleh Presiden Joko Widodo pada hari Rabu, 8 Mei 2024.

Perpres Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan mengatur sistem pemberlakuan KRIS sebagai pengganti kelas 1, 2, dan 3 yang dimiliki oleh BPJS Kesehatan.

Sebagai informasi, KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) merupakan standar kelas minimum yang diterapkan untuk perawatan inap yang diterima oleh Peserta BPJS Kesehatan.

Kebijakan pemberlakuan sistem KRIS ini fokus terhadap fasilitas pelayanan dan perawatan inap pasien yang sama rata tidak dibedakan kembali seperti sistem kelas BPJS Kesehatan yang selama ini berlaku.

Terkait hal tersebut, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin akhirnya angkat bicara.

Menkes membantah adanya penghapusan kelas BPJS Kesehatan. Menkes menegaskan adanya penyederhanaan standar kelas BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Gempa Jakarta Berkekuatan 5,4 Magnitudo, BMKG Tegaskan Peringatan

Menurutnya nantinya Pengguna BPJS Kesehatan Kelas 3 akan naik menjadi Kelas 2 dan Kelas 1.

"Jadi itu bukan dihapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat. Kelas 3 sekarang naik ke kelas 2 dan kelas 1. Jadi diharapkan lebih sederhana dan layani masyarakat lebih baik," kata Budi Gunadi saat memberikan keterangan Pers mendampingi Presiden Joko Widodo dalam kunjungan ke RSUD Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara, hari Minggu tanggal 14 Mei 2024 dikutip AyoJakarta.com melalui unggahan video di kanal YouTube Kompas TV pada hari Rabu, 15 Mei 2024.

Nantinya penerapan sistem KRIS ini di setiap rumah sakit baik pemerintah maupun swasta tetap melalui evaluasi dan monitoring dari Kementerian Kesehatan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dan kemampuan masing-masing rumah sakit.

Baca Juga: Polemik UKT PTN Mahal, 15 Jurusan UNS Ini Masih Terapkan Biaya Kuliah Terjangkau dan Murah

KRIS terfokus pada fasilitas ruangan perawatan rumah sakit yang dikelola di dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Dikutip AyoJakarta.com dari laman berkas.dpr.go.id, berikut kriteria KRIS yang akan diterapkan di setiap rumah sakit.

- Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.

- Memiliki ventilasi udara yang sesuai dengan standar pertukaran udara di ruang inap yaitu enam kali setiap satu jam.

- Memiliki pencahayaan ruangan yang baik dan memenuhi standar yaitu 50 lux untuk pencahayaan tidur dan 250 lux untuk penerangan.

- Memiliki kelengkapan tempat tidur yang memadai terdiri dari dua kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.

- Setiap tempat tidur pasien terdapat nakas.

- Terkait suhu ruangan atau temperatur pada kisaran 20-26 derajat Celcius

- Ruang rawat inap dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau non infeksi.

- Kepadatan ruang rawat juga disesuaikan maksimal empat tempat tidur dengan kualitas baik dan jarak antartepi tempat tidur minimal 1,5 meter.

- Terdapat kamar mandi dalam ruangan rawat inap yang memenuhi standar aksesibilitas

- Terdaftar outlet oksigen yang memenuhi standar.

Standar penerapan pelayanan KRIS tidak berlaku untuk pelayanan rawat inap untuk bayi atau perinatologi, perawatan intensif, pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa, dan ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus.

Kelas Rawat Inap Standar ini akan diterapkan di seluruh atau sebagian fasilitas rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.

Sedangkan untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan, jika rumah sakit sudah menerapkan KRIS dalam penyelenggaraan fasilitas layanan kesehatan maka pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan akan disesuaikan dengan tarif rawat inap rumah sakit sesuai dengan hak peserta.

Tarif rawat inap peserta JKN melalui sistem KRIS akan diatur berdasarkan regulasi Kemenkes bersama dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional dan BPJS Kesehatan dan disahkan melalui Permenkes paling lambat tanggal 1 Juli 2025.

Lalu bagaimana polemik yang akan terjadi terhadap penyetaraan kelas BPJS Kesehatan dan digantikan dengan KRIS?

Edi Wuryanto, Anggota Komis IX DPR RI dalam sesi diskusi bersama dengan Siti Nadia Tarmizi, Kabiro Komunikasi dan Yamnas Kemenkes dan Trubus Rahadiansyah, Pengamat Kebijakan Politik mengkritisi adanya polemik yang akan terjadi dan harus diantisipasi oleh Kemenkes terhadap penerapan KRIS dalam standar pelayanan rumah sakit.

Edi menyebutkan ada beberapa masalah yang bisa terjadi terkait dengan adanya standar pelayanan rawat inap menggunakan sistem KRIS.

1. Potensi menghambat akses peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) semakin besar

Hal ini disebabkan pihak rumah sakit bisa mengambil batas minimum penyediaan tempat tidur yang ditetapkan Kemenkes melalui sistem KRIS yaitu minimal 40% untuk rumah sakit swasta dan minimal 60% untuk rumah sakit pemerintah.

Akibatnya akan ada penumpukan pasien JKN hingga berisiko tidak mendapatkan kamar rawat inap karena penuh.

2. Terjadi kenaikan iuran bagi peserta JKN kelas 3

Penerapan sistem KRIS nantinya juga berpengaruh terhadap iuran yang akan dibayar oleh peserta JKN mandiri.

Untuk kelas 1 dan 2 akan mengalami penurunan iuran akan tetapi berbeda untuk peserta JKN kelas 3 akan terjadi kenaikan iuran.

Peserta JKN kelas 3 akan harus membayar iuran setara dengan kelas 1 dan 2 karena penerapan sistem single tariff.

Dampak lain juga akan dialami bagi peserta JKN kelas 1 dan 2 karena akan mendapatkan pelayanan fasilitas rawat inap yang standar tidak seperti saat menggunakan standar fasilitas kelas 1 dan 2 yang biasanya diterima.

Baca Juga: 5 Tanda Kamu Adalah Orang yang memiliki Mental Lemah, Mana yang Ada Dalam Dirimu?

3. Potensi penunggakan pembayaran JKN kelas 3 akan semakin besar.

Jika iuran peserta JKN kelas 3 mandiri wajib membayar iuran yang lebih tinggi maka potensi keterlambatan hingga tidak membayar iuran semakin besar.

Hal ini nantinya akan berpengaruh terhadap jumlah kepesertaan JKN semakin menurun.

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Sistem Kelas
# KRIS
# BPJS Kesehatan

News Update

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Metropolitan

Atasi Masalah Sampah, Pemprov DKI Jakarta Dorong Sekolah Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming!

Pemprov DKI Jakarta kini tengah gencar mendorong seluruh sekolah di ibu kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang hijau dan lahan terbuka.

Nasional

Kemenkum Naikkan Tarif Lepas Status WNI, Apa Saja yang Berubah di PP No. 30 Tahun 2026?

Melalui PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, tarif lepas WNI naik jadi Rp3,5-5 juta & naturalisasi WNA Rp75 juta. Kenaikan ini ditujukan untuk modernisasi layanan digital Kemenkum.

Metropolitan

Pramono Anung Minta Warga Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau, APAR Disiapkan di Setiap RW

Imbauan tersebut disampaikan menyusul prediksi BMKG yang menyebut musim kemarau tahun ini berlangsung lebih panjang dengan kondisi cuaca yang lebih

Gadget

Resmi Meluncur 22 Juli, Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Bawa Layar Anti-Reflektif Bebas Silau!

Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra rilis 22 Juli 2026 dengan layar anti-reflektif khusus, kamera telefoto, dan lipatan minim. Varian standar dibanderol mulai Rp35 jutaan beserta lini Galaxy Watch 9.

Jakarta Selatan

Pramono Resmikan Bedah Rumah di Mampang Bekas Kebakaran, 22 KK Kini Miliki Hunian yang Lebih Layak

Program ini adalah wujud kolaborasi multipihak untuk mempercepat pemulihan warga yang terdampak kebakaran.