AYOJAKARTA.COM - Saat ini program food estate tengah menjadi perbincangan publik, pasca debat capres dan cawapres yang ke empat pada Minggu, 21 Januari 2024 kemarin.
Istilah food estate ini sempat disinggung oleh cawapres nomor urut 1 dan 3 yakni Muhaimin Iskandar dan Mahfud MD, yang kompak menyebut food estate merupakan program gagal dan merugikan.
Lantas apa yang dimaksud dengan food estate?
Mengenal Tentang Food Estate
Food estate atau lumbung pangan merupakan salah satu program presiden Joko Widodo yang dikoordinasi oleh Kementerian Pertahanan yaitu Prabowo Subianto.
Dikutip Ayojakarta.com dari kanal Youtube Kompas TV, berdasarkan Badan Litbang Pertanian dalam Buku Pintar Food Estate pada tahun 2011.
Istilah food estate digunakan untuk kegiatan usaha budidaya tanaman dalam skala luas lebih dari 25 hektar.
Baca Juga: Patahkan Statement Gibran, Pengamat Politik Sebut Food Estate Pernah Gagal di Zaman Soeharto
Menggunakan konsep pertanian industrial yang berbasis iptek, organisasi, modal, dan manajemen modern.
Food estate juga merupakan program yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengembangkan pangan yang secara integritas mencakup pertanian, perkebunan, hingga peternakan pada suatu wilayah.
Atau istilah yang lebih mudahnya usaha pemerintah untuk mengembangkan pertanian, perkebunan, dan peternakan.
Baca Juga: Program Food Estate Dinilai Gagal dan Merugikan, Pihak Istana Ikut Angkat Bicara
Terdapat tanaman pangan, penunjang pangan, dan hewan ternak yang diproduksi dengan disediakan pasar dan dibantu proses produksinya.
Pangan tersebut disediakan oleh pemerintah untuk masyarakat jika terjadi krisis ekonomi. Dengan adanya food estate diharapkan dapat meningkatkan ketahanan pangan nasional.
Sementara itu, di Indonesia sendiri program food estate ini telah berlangsung sejak tahun 2020 yang dilakukan di beberapa daerah.
Daerah tersebut diantaranya di Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, dan di Papua.
Permasalahan food estate yang terjadi di Indonesia yaitu lahan yang digunakan dinilai dapat merusak hutan, alam dan mengabaikan aspek keberlanjutan lingkungan.
Tidak hanya itu, permasalahan lainnya adalah lahan yang digunakan untuk food estate merupakan lahan pembukaan hutan dan lahan gambut sehingga membutuhkan perhatian lebih.
Pasalnya, salah satu penyebab utama gagalnya food estate karena tanah yang asam dan adanya bayang-bayang kerusakan lingkungan karena pembukaan lahan, hingga perubahan iklim di Indonesia.***

Share this article
Istilah food estate sendiri digunakan untuk kegiatan usaha budidaya tanaman dalam skala luas lebih dari 25 hektar.