AYOJAKARTA.COM -- Upah Minumum Provinsi atau UMP merupakan besaran nilai upah atau hak bagi pekerja yang dikeluarkan oleh perusahaan secara berkelanjutan.
Berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023 yang diterbitkan pada Jumat, 10 November 2023 pada tahun 2024, besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP akan mengalami perubahan.
Dalam pernyataannya, Menaker Ida Fauziyah menyebut Upah Minimum Provinsi atau UMP merupakan penghargaan kepada pekerja atau buruh.
Selain atas kontribusi di bidang pembangunan, kenaikan upah juga memiliki sejumlah tujuan terkait dengan perekonomian nasional.
Kenaikan UMP merupakan bentuk upaya pemerintah dalam mendorong serta meningkatkan daya beli masyarakat.
Dengan adanya perputaran uang di tengah masyarakat, hal tersebut diharapkan mampu menciptakan peningkatan di sektor barang atau jasa.
Upah Minimum Provinsi atau UMP juga merupakan bentuk kepedulian pemerintah untuk menciptakan kepastian bagi dunia usaha serta industri.
Melalui peningkatan nilai upah, hal tersebut diharapkan akan mampu mendongkrak kualitas dan kinerja pekerja di setiap perusahaan.
Disamping kedua hal tersebut, kenaikan UMP juga merupakan salah satu cara untuk mencegah adanya rentang atau disparitas upah antar wilayah.
Baca Juga: Tipe Golongan Darah Ini Selalu Bawa Keberuntungan dan Hoki, Apakah Kamu Termasuk?
Dengan mengecilnya rentang upah di setiap wilayah di Indonesia, maka peluang terjadinya kesenjangan sosial akan semakin menyempit.
Sejalan dengan penetapan kenaikan UMP di tahun 2024 mendatang, pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja telah menetapkan formulasi perhitungan upah.
Untuk tahun 2024, formulasi penetapan UMP didasarkan pada perhitungan Inflasi Ditambah dengan Pertumbuhan Ekonomi Dikalikan dengan Indeks Tertentu atau Alpha.
Dengan mengacu pada Indeks Tertentu tersebut, maka setiap wilayah di Indonesia memiliki pertimbangan serta jumlah upah yang berbeda.
Sesuai dengan aturan tersebut, berikut ini adalah besaran persentase upah minimum provinsi di sejumlah wilayah di Indonesia.
Memiliki kenaikan sebesar 3,4 persen, UMP DKI Jakarta menjadi provinsi dengan jumlah terbesar yang nilainya menjadi Rp 5.067.381.
Persentase kenaikan upah terbesar Indonesia terjadi di Provinsi Maluku Utara dengan nilai 7,5 persen, sehingga UMP saat ini menjadi Rp 3.200.000.
Baca Juga: 7 Tanda Kamu Tidak Dicintai Orang di Sekitarmu, Yuk Kenali Ciri-cirinya
Berdasarkan Indeks Alpha, Provinsi Gorontalo menjadi wilayah dengan persentase kenaikan upah terkecil yakni 1,2 persen.
Sehingga kenaikan persentase besaran upah yang terjadi di Gorontalo menjadikan nilai upahnya menjadi Rp 3.025.100.
Sementara Provinsi Jawa Tengah yang memiliki persentase kenaikan sebesar 4,02 persen tidak menggesernya dari posisi dengan UMP terkecil.
UMP yang berlaku di Provinsi Jawa Tengah untuk tahun 2024 mendatang adalah sebesar Rp 2.036.947.
Demikian seperti dirangkum Ayojakarta pada Rabu, 29 November 2023 dari Youtube Metro TV dan IG @perupadata. ***

Share this article
Upah Minumum Provinsi atau UMP merupakan besaran nilai upah atau hak bagi pekerja yang dikeluarkan oleh perusahaan secara berkelanjutan.