AYOJAKARTA.COM -- Status tersangka yang disandang Firli Bahuri terkait kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih menuai banyak perhatian.
Firli Bahuri juga langsung diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meski begitu, Dewas KPK tetap bakal mengusut tuntas terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik Firli Bahuri.
"Intinya, proses etik jalan terus," ujar Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris dikutip ayojakarta.com dari republika.co.id pada Selasa (28/11/2023).
Sebagaimana diketahui, laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik tersebut muncul karena pertemuan Firli Bahuri dengan SYL di lapangan bulu tangkis.
Foto keduanya beredar luas di tengah masyarakat seiring proses kasus korupsi yang menjerat SYL.
Syamsudin mengatakan, terkait hal tersebut, Dewas KPK juga masih akan memanggil sejumlah saksi-saksi lainnya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Hanya saja, Syamsudin tidak memberitahukan lebih detail siapa-siapa saja yang akan dipanggil oleh Dewas KPK terkait dugaan kasus pelanggaran kode etik Firli Bahuri.
"Dewas berupaya agar prosesnya segera selesai,' kata Syamsudin.
Sebagai informasi, Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam.
Penetapan tersangka ini berkaitan dengan kasus korupsi berupa pemerasan, penerimaan gratifikasi, hadiah, atau janji yang dilakukan Firli Bahuri dalam pengusutan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2020-2023.
Sementara itu, Firli Bahuri juga telah diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK dan digantikan oleh Nawawi Pomolango.
Share this article
Laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik tersebut muncul karena pertemuan Firli Bahuri dengan SYL di lapangan bulu tangkis.