AYOJAKARTA.COM - Mendekati pelaksanaan Pemilu 2024 beragam persoalan mulai dirasakan oleh setiap paslon, termasuk pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.
Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming kini tengah menjadi sorotan publik usai penyelenggaraan acara silaturahmi Desa Bersatu.
Sebagian kalangan berpendapat, hadirnya Gibran Rakabuming yang merupakan cawapres Prabowo Subianto dalam acara tersebut, sebagai bentuk pelanggaran.
Lahirnya anggapan tersebut tidak lain mengacu pada Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Di mana dalam pasal tersebut dijelaskan tentang pentingnya menjaga netralitas yang harus dilakukan oleh setiap Kepala Desa saat memasuki masa kampanye.
Terkait dengan kehadiran Gibran Rakabuming dalam acara Desa Bersatu yang dilakukan sebelum masa kampanye, pendapat lain kemudian bermunculan.
Baca Juga: Klaim Banyak Dapat Serangan, TKN Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Sebut Justru Semakin Populer
Sehubungan dengan adanya dua anggapan berbeda yang berkembang di masyarakat, Ketua Badan Pengawas Pemilu RI memberikan pandangan.
Menurut Rahmat Bagja, peran perangkat desa dalam masa pemilu telah diatur sedemikian rupa melalui sejumlah aturan untuk menghindari permasalahan.
Selain diatur dalam Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017, peran perangkat desa saat menghadapi masa kampanye juga telah diatur dalam Undang-Undang Desa.
Baca Juga: Strategi Tersembunyi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Acara Kumpul 15 Ribu Kepala Desa
Berdasarkan aturan-aturan tersebut, Bagja berpendapat bahwa peran perangkat desa dalam masa kampanye harus benar-benar bersikap netral atau tidak memihak.
“Jangankan menjadi juru kampanye, dalam masa kampanye dilibatkan-pun tidak boleh,” ungkap Bagja.
Lebih lanjut, Ketua Bawaslu juga menjabarkan peraturan lain terkait dengan perangkat desa yang diatur pada pasal 283 UU Nomor 7 Tahun 2017.
Di mana dalam ketentuan tersebut dipertegas bahwa netralitas perangkat desa harus dilakukan sebelum, selama serta sesudah masa kampanye.
Karena itu, Bawaslu akan melakukan pendalaman terkait dengan status kepesertaan peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut.
Baca Juga: SBY Bocorkan Alasannya Dukung Prabowo Subianto di Pilpres 2024, Puji Pengetahuan dan Wawasan
“Nanti kita lihat apakah kemudian jabatan negeri atau aparatur sipil negara dalam kehadiran di Apdesi tersebut,” ungkap Ketua Bawaslu.
Lebih lanjut, dalam waktu dekat Bawaslu akan melakukan pemanggilan kepada panitia penyelenggara acara silaturahmi Desa Bersatu.
Terkait dengan rencana pemanggilan kepada cawapres Prabowo Subianto, Gibran yang hadir dalam acara tersebut; Bawaslu memberi tanggapan.
Baca Juga: SBY Nyatakan Diri dan Demokrat All-in Prabowo, Ini Alasannya
Menurut Ketua Bawaslu, rencana pemanggilan kepada Gibran yang hadir dalam acara silaturahmi Desa Bersatu perlu melalui sejumlah pertimbangan.
Selain perlu menunggu hasil pemanggilan kepada panitia, juga perlu mendengar laporan pemantauan anggota Bawaslu di lokasi acara.
Karena itu, Ketua Bawaslu menekankan agar seluruh pasangan capres dan cawapres bisa bersabar menunggu jadwal kampanye.
“Untuk berhati-hati sampai tanggal 27 ini tidak boleh kampanye,” pungkas Bagja dikutip AyoJakarta.com pada Rabu, 22 November 2023 dari kanal YouTube Kompas TV. ***

Share this article
Bawaslu akan melakukan pendalaman terkait dengan dugaan pelanggaran pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.