AYOJAKARTA.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan aturan tentang upah minimum yang berlaku di tahun 2024.
Aturan baru tersebut resmi ditetapkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Pada aturan baru yang dirilis Kemnaker, terlihat bahwa upah minimum per 2024 nanti akan mengalami kenaikan.
Kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel.
Adapun variabel yang dimaksud yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).
Indeks Tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.
Menaker Ida Fauziyah, membeberkan kenaikan UMP 2024 ialah salah satu bentuk penghargaan kepada pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi selama ini.
"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," kata Ida Fauziyah seperti dikutip AyoJakarta.com dari laman nu.or.id pada Sabtu, 11 November 2023.
Terbitnya aturan baru tentang upah minimum, Ida Fauziyah mempertegas penguatan Peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah.
Baca Juga: Sah! Upah Minimum Jateng 2023 Naik 8,01 Persen, Ini Kata Ganjar Pranowo
Hal ini dalam rangka penerapan upah minimum, struktur, dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.
"Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha, sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru," bebernya.
Selanjutnya, ia menambahkan bahwa kepastian naiknya UMP 2024 turut mendorong daya beli masyarakat, serta memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan industri.
PP tentang upah tenaga kerja yang baru diterbitkan ini, bertujuan untuk mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah.
"Jadi dalam hal mencegah kesenjangan atau disparitas upah minimum antar wilayah, PP Nomor 51 Tahun 2023 ini lebih baik dari pada regulasi pengupahan yang pernah ada selama ini," ujarnya.
Baca Juga: Kabar Gembira! UMK-UMP 2023 Resmi Naik, Cek Berapa Upah Minimum Provinsi Kamu
Lebih lanjut, Menaker Ida Fauziyah juga mengungkapkan bahwa penetapan UMP 2024 per wilayah akan ditetapkan sesuai jadwal yang berlaku.
"Selanjutnya kami meminta para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini, dan penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota tanggal 30 November," jelas Ida Fauziyah. ***

Share this article
Ida Fauziyah mengatakan UMP akan ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota tanggal 30 November 2023