AYOJAKARTA.COM - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD angkat bicara terkait pemberhentian Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
TPN Ganjar-Mahfud meminta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak hanya memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK tapi juga diberhentikan sebagai Hakim MK.
"Kami sebetulnya berharap MKMK memutuskan Ketua MK Anwar Usman bukan hanya diberhentikan ketua MK, tapi juga diberhentikan sebagai Hakim MK," kata Ketua TPN Ganjar-Mahfud Arsjad Rasjid dikutip ayojakarta.com dari youtube KOMPASTV pada Rabu 8 November 2023.
Baca Juga: 4 Cara agar Bisa Menerima Feedback Negatif Tanpa Harus Emosi
Dengan diberhentikannya Anwar Usman sebagai Ketua MK, kata Arsjad MKMK telah memulihkan kembali martabat MK.
"Alhamdulillah wasyukurillah MKMK memulihkan kembali martabat MK sebagai penjaga konstitusi," ucapnya.
Ia juga mengaku bersyukur Anwar Usman tidak diperbolehkan memeriksa perkara Pemilihan Umum (Pemilu) baik itu Pemilihan Presiden, Pemilihan legislatif maupun pemilihan kepala daerah.
Sebab, lanjut dalam pemilu nanti bakal ada potensi konflik kepentingan.
"Namun kami bersyukur bahwa Anwar Usman yang kedudukannya sebagai hakim MK tidak diperbolehkan memeriksa perkara pemilu, pilpres dan pilkada dimana didalamnya ada potensi konflik kepentingan," jelasnya.
Baca Juga: 6 Cara Mengurangi Rasa Malu dalam Diri, Jangan Sampai Menghambat Kemajuan Kamu!
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena terbukti melanggar kode etik berat.
Putusan pemberhentian Anwar Usman itu dibacakan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang putusan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat 7 November 2023 petang.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," ucap Jimly dikutip ayojakarta.com dari youtube KOMPASTV pada Jumat 7 November 2027.
Dikatakan Jimly bahwa Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam sapta karsa utama, prinsip ketidakberpihakan, rinsip integritas, prinsip kecakapan, prinsip kesetaraan, prinsip independensi serta prinsip kepantasan dan kesopanan.***

Share this article
Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD angkat bicara terkait pemberhentian Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.