AYOJAKARTA.COM – Isu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) kini masih belum usai.
Kini disebutkan terkait gugatan batas usia capres dan cawapres yang diketuai oleh Anwar Usman memiliki beberapa kejanggalan.
Bahkan terkait kejanggalan ini, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyebutkan telah mengantongi bukti rekaman CCTV terkait dugaan kejanggalan tersebut.
Lantas apa saja kejanggalan gugatan batas usia capres dan cawapres? Berikut ini daftar 5 kejanggalannya seperti dikutip dari Suara.com pada Senin, 6 November 2023.
Baca Juga: Putusan MKMK Akan Mempengaruhi Pendaftaran Capres-Cawapres? Begini Kata Jimly Asshidiqie
1. Tidak ditandatangani pemohon
Kejanggalan pertama terungkap pada sidang MKMK di mana Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dianggap memuat konflik kepentingan.
Dalam pemeriksaan dokumen, ada dokumen perbaikan permohonan yang dilayangkan pemohon bernama Almas Tsaqibbirru tidak ditandatangani kuasa hukum maupun Almas sendiri.
2. Legal standing pemohon lemah
Lalu kejanggalan selanjutan adala terkait dengan legal standing pemohon yang lemah. Pemohon yang dihadirkan bukan untuk kepentingan dirinya sehingga tidak relevan diberikan kedudukan hukum/legal standing.
Dalam permohonan tersebut, Almas Tsaqibbiru Re A tidak dirugikan konstitusionalnya secara pribadi. Dalam permohonan, Almas mengaku sebagai pengagum Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Baca Juga: MKMK Bisa Batalkan Putusan MK soal Batasan Usia Capres-Cawapres, Gibran Gagal Dampingi Prabowo?
3. Kemunculan tiba-tiba Anwar Usman
Kemudian kejanggalan juga terjadi ketika kemunculan Anwar Usman dalam gugatan perkara No 90 dan No 91. Awalnya pada putusan perkara gugatan gelombang pertama, Ketua MK Anwar Usman tidak ikut memutus perkara.
Dengan ketidakhadiran Anwar Usman maka berubah putusan perkara ditolak dengan komposisi 6 hakim menolak dan 2 hakim berbeda pendapat atau dissenting opinion.
Akan tetapi pada perkara nomor 90 dan 91, Anwar Usman tiba-tiba ikut membahas dan memutus perkara tersebut, padahal isu konstitusionalnya sama dengan perkara gelombang pertama.
4. Bisa dianggap cacat hukum
Selanjutnya adalah putusan MK bisa dianggap cacat hukum karena ada dugaan penyelundupan hukum. Putusan MK dengan No 90/PUU-XXI/2023 termasuk sebuah problematika karena diduga mengandung cacat hukum serius dan mengandung upaya penyelundupan hukum.
Disebut sebagai cacat hukum lantaran dalam permusyawaratan hakim yang diketahui Anwar Usman menyebut ada 5 hakim mengabulkan dan 4 dissenting opinion.
Diketahui ada 3 hakim di antaranya sepakat menerima petitum/tuntutan pemohon dan 2 hakim hanya setuju dengan frase usia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai gubernur.
5. MK terima berkas saat malam minggu
Terakhir, kejanggalan yang terjadi di gugatan batas usia capres adalah MK disebut rela menerima berkas saat malam minggu, hal ini dibeberkan oleh salah satu hakim konstitusi Arief Hidayat.
Arief Hidayat menyebutkan bahwa kepaniteraan MK menerima surat penarikan gugatan yang dikirim kuasa hukum Almas pada hari Jum’at, 29 September 2023, dan dalam surat tersebut tertulis bertanggal 26 September 2023.
Kemudian MK menerima surat baru dari kuasa hukum Almas dengan tanggal 29 September 2023.
Dalam surat tersebut berisi pembatalan surat pencabutan gugatan yang sudah mereka serahkan pada MK sehari sebelumnya. Dan kuasa hukum menyebut surat tersebut diterima pada Sabtu malam, 30 September 2023.***
Share this article
Terkait gugatan batas usia capres dan cawapres yang diketuai oleh Anwar Usman memiliki beberapa kejanggalan.