Ini 5 Kejanggalan Gugatan Batas Usia Capres yang Dilakukan Mahkamah Konstitusi

Isu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) kini masih belum usai.
Isu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) kini masih belum usai.

AYOJAKARTA.COM – Isu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) kini masih belum usai.

Kini disebutkan terkait gugatan batas usia capres dan cawapres yang diketuai oleh Anwar Usman memiliki beberapa kejanggalan.

Bahkan terkait kejanggalan ini, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyebutkan telah mengantongi bukti rekaman CCTV terkait dugaan kejanggalan tersebut.

Lantas apa saja kejanggalan gugatan batas usia capres dan cawapres? Berikut ini daftar 5 kejanggalannya seperti dikutip dari Suara.com pada Senin, 6 November 2023.

Baca Juga: Putusan MKMK Akan Mempengaruhi Pendaftaran Capres-Cawapres? Begini Kata Jimly Asshidiqie

1. Tidak ditandatangani pemohon

Kejanggalan pertama terungkap pada sidang MKMK di mana Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dianggap memuat konflik kepentingan.

Dalam pemeriksaan dokumen, ada dokumen perbaikan permohonan yang dilayangkan pemohon bernama Almas Tsaqibbirru tidak ditandatangani kuasa hukum maupun Almas sendiri.

Baca Juga: Jimly Asshiddiqie Menduga Anwar Usman Berbohong, Soal Tak Ikut Rapat Putusan Usia Capres dan Cawapres

2. Legal standing pemohon lemah

Lalu kejanggalan selanjutan adala terkait dengan legal standing pemohon yang lemah. Pemohon yang dihadirkan bukan untuk kepentingan dirinya sehingga tidak relevan diberikan kedudukan hukum/legal standing.

Dalam permohonan tersebut, Almas Tsaqibbiru Re A tidak dirugikan konstitusionalnya secara pribadi. Dalam permohonan, Almas mengaku sebagai pengagum Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga: MKMK Bisa Batalkan Putusan MK soal Batasan Usia Capres-Cawapres, Gibran Gagal Dampingi Prabowo?

3. Kemunculan tiba-tiba Anwar Usman

Kemudian kejanggalan juga terjadi ketika kemunculan Anwar Usman dalam gugatan perkara No 90 dan No 91. Awalnya pada putusan perkara gugatan gelombang pertama, Ketua MK Anwar Usman tidak ikut memutus perkara.

Dengan ketidakhadiran Anwar Usman maka berubah putusan perkara ditolak dengan komposisi 6 hakim menolak dan 2 hakim berbeda pendapat atau dissenting opinion.

Akan tetapi pada perkara nomor 90 dan 91, Anwar Usman tiba-tiba ikut membahas dan memutus perkara tersebut, padahal isu konstitusionalnya sama dengan perkara gelombang pertama.

Baca Juga: Anwar Usman Diduga Berbohong, MKMK Telah Kantongi Bukti CCTV Soal Kejanggalan Batas Usia Capres Cawapres

4. Bisa dianggap cacat hukum

Selanjutnya adalah putusan MK bisa dianggap cacat hukum karena ada dugaan penyelundupan hukum. Putusan MK dengan No 90/PUU-XXI/2023 termasuk sebuah problematika karena diduga mengandung cacat hukum serius dan mengandung upaya penyelundupan hukum.

Disebut sebagai cacat hukum lantaran dalam permusyawaratan hakim yang diketahui Anwar Usman menyebut ada 5 hakim mengabulkan dan 4 dissenting opinion.

Diketahui ada 3 hakim di antaranya sepakat menerima petitum/tuntutan pemohon dan 2 hakim hanya setuju dengan frase usia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai gubernur.

Baca Juga: PBHI Mempertanyakan Gugatan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Tak Ditandatangani Pemohon dan Kuasa Hukum

5. MK terima berkas saat malam minggu

Terakhir, kejanggalan yang terjadi di gugatan batas usia capres adalah MK disebut rela menerima berkas saat malam minggu, hal ini dibeberkan oleh salah satu hakim konstitusi Arief Hidayat.

Arief Hidayat menyebutkan bahwa kepaniteraan MK menerima surat penarikan gugatan yang dikirim kuasa hukum Almas pada hari Jum’at, 29 September 2023, dan dalam surat tersebut tertulis bertanggal 26 September 2023.

Kemudian MK menerima surat baru dari kuasa hukum Almas dengan tanggal 29 September 2023.

Dalam surat tersebut berisi pembatalan surat pencabutan gugatan yang sudah mereka serahkan pada MK sehari sebelumnya. Dan kuasa hukum menyebut surat tersebut diterima pada Sabtu malam, 30 September 2023.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Capres
# batas usia
# Mahkamah Konstitusi

News Update

Bisnis

BRI Pertahankan Posisi Raksasa Perbankan Global di Top 1000 World Banks 2026

BRI raih peringkat 132 dunia di Top 1000 World Banks 2026 versi The Banker. Bukti nyata kinerja solid dan transformasi digital BBRI!

Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Bidik Pasar Wisata Yordania, Andalkan MICE, Kuliner, dan Wisata Ramah Muslim

Kegiatan bertajuk "Discover Indonesia: Jakarta & West Java Tourism Showcase 2026" yang digelar di Amman, Yordania, pada 19–23 Juli 2026.

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.

Bisnis

Sulap Tenaga Surya Jadi Penopang Ekonomi, Terobosan Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Kecamatan Balongan

Setahun GARBATERA Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Balongan! Dorong PLTS, PMT balita, dan ekonomi UMKM lokal secara terukur.

News

Mundur dari Kepala BGN karena Alasan Kesehatan, Nanik S Deyang Ungkap Sosok 'Adik Saya' yang Akan jadi Pengganti

Nanik S Deyang berharap dengan sosok ini, kebijakan program MBG bisa dilanjutkan dan dijaga sehingga bisa berjalan dengan baik ke depannya.

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.