AYOJAKARTA.COM -- Setelah melewati seleksi administrasi, calon PPPK akan mengikuti tahap seleksi kompetensi dan wawancara untuk jabatan fungsional guru yang memiliki standar tertentu.
Pendaftar PPPK untuk jabatan fungsional Guru harus memahami standar yang harus dipenuhi dalam seleksi kompetensi dan wawancara agar bisa lolos dalam ujian seleksi tahun 2023.
Ambang batas nilai minimum untuk tes seleksi kompetensi PPPK jabatan fungsional guru terdiri dari 3 kategori utama.
Baca Juga: 4 Tanda Orang Sulit Sukses Dilihat dari Kegiatan Sehari-hari yang Tak Bermanfaat
Kategori-kategori tersebut mencakup seleksi kompetensi Teknis, Manajerial, dan Sosial Kultural, yang dilakukan dalam rentang waktu 120 menit untuk peserta umum dan 150 menit untuk peserta penyandang disabilitas sensorik netra.
1. Seleksi Kompetensi Teknis
Seleksi ini menguji pengetahuan, sikap, dan keterampilan teknis yang relevan dengan jabatan yang dilamar.
· Terdapat 90 soal dalam seleksi kompetensi teknis dengan ambang batas nilai yang terlampir (tersedia di tautan pada bagian paling bawah artikel).
· Nilai maksimum kumulatif seleksi kompetensi teknis adalah 450.
· Penilaian memiliki dua jenis bobot, yaitu untuk formasi umum (jawaban benar 5 poin, salah 0 poin, tidak menjawab 0 poin) dan formasi khusus (skor tertinggi 5, terendah 1, tidak menjawab 0).
Baca Juga: Tanpa Kamu Sadari, 4 Tanda Banyak Orang yang Kangen dengan Kehadiranmu
2. Seleksi Kompetensi Manajerial
Seleksi ini mengevaluasi komitmen, kemampuan, dan perilaku individu dalam konteks organisasi, seperti integritas, kerjasama, komunikasi, orientasi pada hasil, pengembangan diri dan orang lain, pelayanan publik, pengambilan keputusan, serta manajemen perubahan.
· Tes seleksi kompetensi manajerial terdiri dari 25 soal dengan ambang batas nilai 117.
· Nilai maksimum kumulatif seleksi kompetensi manajerial adalah 180.
· Penilaian memiliki bobot yang sama baik untuk formasi umum maupun formasi khusus, dengan skor tertinggi 4, terendah 1, dan tidak menjawab 0.
3. Seleksi Kompetensi Sosial Kultural
Seleksi ini menilai pengetahuan dan sikap terhadap interaksi dengan masyarakat yang beragam, sesuai dengan tuntutan peran dan fungsi jabatan, menunjukkan kepekaan terhadap keberagaman, empati, pentingnya persatuan, dan kemampuan berinteraksi sosial.
· Terdapat 20 soal dalam tes seleksi kompetensi sosial kultural dengan ambang batas nilai 117.
Baca Juga: Cara Membersihkan WhatsApp agar Lebih Ringan Tanpa Menghapus Foto dan Video, Sudah Coba?
· Nilai maksimum kumulatif seleksi kompetensi sosial kultural adalah 180.
· Penilaian memiliki bobot yang sama baik untuk formasi umum maupun formasi khusus, dengan skor tertinggi 4, terendah 1, dan tidak menjawab 0.
Untuk tahap wawancara, peserta PPPK akan diberi waktu 10 menit atau 15 menit bagi peserta penyandang disabilitas sensorik netra.
Informasi lebih lanjut mengenai ambang batas kompetensi teknis dapat diunduh melalui tautan: [tautan yang disebutkan].
Daftar ambang nilai ini sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB No. 649 Tahun 2023.

Share this article
Ambang batas nilai minimum untuk tes seleksi kompetensi PPPK jabatan fungsional guru terdiri dari 3 kategori utama.