AYOJAKARTA.COM -- Mahkamah Konstitusi kembali menjadi sorotan publik usai memberi keputusan terkait batas usia maksimum capres-cawapres.
Selain batas usia maksimum bagi capres-cawapres, penolakan gugatan Mahkamah Konstitusi juga berlaku atas jumlah maksimal pendaftaran sebanyak dua kali.
Gugatan batas usia yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi merupakan permohonan Rudy Hartono. Sementara jumlah maksimal keikutsertaan diajukan oleh Gulfino Guevarrato.
Baca Juga: Tes Penglihatan: Seberapa Tajam Mata Kamu? Temukan Angka 5 pada Kumpulan Angka Acak Ini
Sehubungan dengan adanya penolakan terhadap kedua proses judicial review tersebut, sejumlah kalangan menilai MK seperti mengalami flu berat.
Bukan saja seperti mengalami flu berat, MK juga dinilai memiliki persoalan serius sehingga tidak memiliki konsistensi dalam membuat keputusan.
Adanya fakta berbeda menyangkut hasil keputusan batas maksimal dan batas minimal merupakan bentuk ketidak konsistenan MK.
“Mahkamah Konstitusi tidak konsisten terhadap keputusannya, dan itu yang kemudian banyak dikritik oleh masyarakat,” jelas Zaenur Rohman selaku Analisis Pusat Kajian Anti Korupsi atau Pukat Universitas Gadjah Mada (UGM).
Baca Juga: Tes Penglihatan: Coba Perhatikan Secara Detail, Ada 1 Huruf yang Berbeda di Gambar Ini, Apa?
Lebih lanjut Zaenur menambahkan, MK tidak memiliki pakem atas standar jelas dalam memutuskan. Dengan adanya fakta penolakan terhadap batas minimal, hal yang sama selayaknya juga terjadi pada batas maksimal.
Zaenur Rohman menilai, adanya parameter atau tolok ukur yang jelas dalam memutuskan perkara merupakan bentuk konsistensi MK.
Selain dinilai tidak konsisten, alasan lain yang menyebabkan MK menjadi sorotan adalah karena adanya potensi konflik kepentingan.
Baca Juga: Tes Penglihatan: Seberapa Teliti Kamu? Temukan Huruf R di Antara Huruf X dalam 5 Detik
Sebagaimana diketahui publik, Ketua MK merupakan salah satu famili dari keluarga Presiden Joko Widodo atau Paman dari Gibran Rakabuming.
Guna menyiasati adanya peluang konflik kepentingan tersebut, Zaenur Rohman menilai MK kurang bersikap antisipatif dalam menangani gugatan.
Disorotnya lembaga MK dalam beberapa bulan belakangan ini, menurut Analis Pukat merupakan dampak dari pengabaian terhadap aspek normatif.
Karena itu, Zaenur Rohman menilai penting bagi penegak hukum untuk bersikap menjauhi potensi adanya anggapan konflik kepentingan.
Baca Juga: Tes Ilusi Optik: Temukan Singa di Antara Kumpulan Angsa, Asah Kemampuan Imajinasi dan Analisamu
“Caranya yang pertama tentu adalah melakukan pengunduran diri, itu dilakukan ketika seorang pejabat punya hubungan keluarga,” jelas Zaenur Rohman.
Zaenur menambahkan dengan mengundurkan diri dari jabatan ketika menangani perkara yang berpotensi melahirkan konflik kepentingan, maka pergesekan dapat dihindarkan.
Selain mengadili produk Undang-undang, pemecatan presiden, MK juga memiliki tugas menyelesaikan perselisihan hasil Pemilu.
Untuk itu Ketua Mahkamah Konstitusi, menurut Zaenur perlu lebih memahami persoalan karena menyangkut tugas kepresidenan.
Baca Juga: Tes Penglihatan: Coba Perhatikan Secara Detail, Ada 1 Huruf yang Berbeda di Gambar Ini, Apa?
“Sebab tugas dari Ketua MK itu sangat berkaitan langsung dengan tugas-tugas Presiden,” pungkasnya seperti dikutip Ayojakarta pada Senin, 23 Oktober 2023 dari Youtube Kompas TV. ***
Share this article
Mahkamah Konstitusi kembali menjadi sorotan publik usai memberi keputusan terkait batas usia maksimum capres-cawapres.