AYOJAKARTA.COM -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) temukan barang bukti berupa cek Bank senilai Rp2 Triliun.
Barang bukti tersebut ditemukan saat KPK menggeledah rumah dinas mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, pada 28 September 2023 lalu.
Namun, sampai saat ini pihak KPK masih menyelidiki dan belum memberikan kepastian mengenai kevalidan bukti tersebut.
Baca Juga: Tes IQ: Temukan Huruf N di antara Deretan Huruf M, Latih Konsentrasi dan Fokus Mata!
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebutkan bahwa cek senilai Rp2 Triliun merupakan salah satu bukti yang disita penyelidikan di rumah dinas Yasin Limpo.
KPK pun membenarkan bahwa bukti tersebut atas nama Abdul Karim Daeng Tompo. Terkait penemuan tersebut, KPK akan meminta konfirmasi dan klarifikasi dari sejumlah pihak.
Saat ini KPK sedang mendalami terkait penemuan cek tersebut, apakah berhubungan dengan dugaan kasus korupsi yang melibatkan nama Syahrul Yasin Limpo.
"Setelah kami cek dan konfirmasi, diperoleh informasi memang benar ada barang bukti yang dimaksud,” kata Ali Fikri melalui pesan singkat dikutip Ayojakarta.com dari kanal Youtube Kompas TV, Senin (16/10/2023).
“Namun kami butuh konfirmasi dan klarifikasi ke berbagai pihak lebih dahulu, baik para saksi, tersangka maupun pihak-pihak terkait lainnya,” tambah Ali Fikri.
Baca Juga: Tes IQ: Temukan 3 Perbedaan dari Gambar Makanan Identik Ini dalam Waktu 10 Detik
Saat melakukan penggeledahan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo pada, 28 September 2023. KPK telah menyita beberapa barang bukti, di antaranya.
Uang senilai Rp30 Miliar, cek sebesar Rp2 Triliun, dokumen keuangan dan pembelian, serta 12 pucuk senjata api.
Sementara itu terkait kasus dugaan korupsi tersebut, KPK mengungkapkan bahwa uang hasil pemerasan dan gratifikasi yang dinikmati oleh Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp13,9 Miliar. ***

Share this article
Barang bukti tersebut ditemukan saat KPK menggeledah rumah dinas mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, pada 28 September 2023 lalu.