AYOJAKARTA.COM - Mendekati waktu pelaksanaan penerimaan CPNS tahun 2023, calon peserta perlu mempersiapkan beberapa dokumen.
Selain kesiapan dokumen, para peserta CPNS 2023 juga perlu mengetahui besaran jumlah formasi yang dibuka di instansi tujuan.
Dengan mengetahui susunan formasi serta jumlah atau kuota yang disediakan, calon peserta CPNS 2023 akan lebih terarah dalam menentukan tujuan.
Baca Juga: 11 Formasi CPNS 2023 untuk Lulusan S1 Semua Jurusan, Syarat dan Link Pendaftaran Klik di Sini
Sebagaimana diketahui, pendaftaran CPNS 2023 akan dimulai pada 17 September 2023.
Untuk mempermudah tujuan dalam proses pendaftaran CPNS 2023, berikut ini adalah rincian kuota yang ditawarkan di sejumlah instansi.
Pertama, Kejaksaan Republik Indonesia pada penerimaan CPNS tahun 2023 telah membuka sebanyak 7.846 formasi.
Baca Juga: 5 Link Download E-Meterai untuk Dokumen Resmi CPNS 2023 Lulusan SMA hingga S1, Sebagai Syarat Lulus!
Dari formasi tersebut, sebanyak 2.000 kuota diperuntukkan untuk Ahli Pertama Jaksa yang dipersiapkan untuk lulusan S1 ilmu Hukum.
Sedangkan bagi lulusan D3 bidang Ekonomi, Teknik, Humas, dan Perpajakan bisa mendaftar untuk mengisi formasi Petugas Barang Bukti yang tersedia bagi 1.446 peserta.
Pada penerimaan CPNS tahun 2023 ini Kejaksaan RI juga membuka formasi sebanyak 4700 formasi yang dipersiapkan untuk peserta lulusan SMA.
Baca Juga: BRIN Umumkan Formasi 500 Peneliti Ahli Muda untuk CPNS 2023, Cek Jadwal dan Syaratnya di Sini!
Selain Pengelola Penanganan Perkara yang membutuhkan 2142 formasi, Kejaksaan juga menyiapkan formasi untuk Pengawal Tahanan.
Kedua, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia pada tahun 2023 ini membuka sebanyak 1015 kuota CPNS untuk penjaga Tahanan serta Dosen.
Selain Dosen dan Petugas Tahanan, Kemenkumham juga menyediakan sebanyak 1563 tenaga PPPK jabatan Teknis dan Tenaga Kesehatan.
Baca Juga: Formasi CPNS 2023 untuk Lulusan S1 Semua Jurusan, Lengkap dengan Jabatan Tugasnya, Cek di Sini
Instansi ketiga yang telah merilis kebutuhan CPNS untuk tahun 2023 selanjutnya adalah Mahkamah Agung.
Pada tahun 2023 ini, Mahkamah Agung akan menyediakan kuota CPNS sebanyak 25 orang untuk Tenaga Ahli Pertama atau Pranata Peradilan.
Pelamar yang akan mengisi jabatan tersebut, diharuskan memiliki pendidikan Sarjana dari bidang Hukum atau Ilmu Hukum.
Baca Juga: Jadwal Seleksi CPNS 2023 untuk Fresh Graduate dan PPPK, Yuk Catat Agendanya agar Tak Terlewat!
Selain itu, sebanyak 1643 tenaga CPNS juga disediakan untuk mengisi jabatan Klerek atau Analis Perkara Peradilan yang dikhususkan bagi lulusan Sarjana atau Ilmu Hukum.
Instansi keempat yang membuka pendaftaran bagi CPNS di tahun 2023 ini adalah Kementerian Agama dengan 4125 Formasi.
Adapun jumlah kuota formasi yang tersedia untuk Jabatan PPPK Guru adalah sebanyak 2296 peserta.
Baca Juga: DIBUKA Lebih Dari 14.000 Formasi CPNS 2023 di Jawa Tengah, Cek Rinciannya di Sini!
Jabatan PPPK Tenaga Kesehatan tersedia untuk 224 peserta, sedangkan untuk Tenaga Dosen baik CPNS maupun PPPK tersedia untuk 68 peserta.
Selain itu, di Kementerian Agama juga menyediakan formasi jabatan CPNS untuk Tenaga Teknis dengan jumlah kuota sebanyak 1469 orang.
Demikian seperti dirangkum AyoJakarta.com pada Rabu, 6 September 2023 dari akun Instagram @cpns.asn.***

Share this article
Simak baik-baik, berikut ini adalah informasi jumlah formasi dan kuota CPNS 2023 yang dibuka di instansi pemerintah.