AYOJAKARTA.COM — Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Raharjo Puro menjelaskan terkait peningkatan status tersangka terhadap Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang (PG) dalam kasus penistaan agama.
Diketahui pemeriksaan Panji Gumilang sebagai tersangka telah dilakukan pada Selasa, 1 Agustus 2023 yang berlangsung hingga pukul 01.00 WIB Rabu, 2 Agustus 2023, setelah itu sempat dihentikan dan pimpinan Pondok Ponpes Al Zaytun dititipkan di Rutan Bareskrim Polri.
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikan saudara PG menjadi tersangka dan selanjutnya pada pukul 21.15 penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan sebagai tersangka, dan saat ini saudara PG menjalani lebih lanjut sebagai tersangka," ujar Brigjen Pol Djuhandani Raharjo Puro, dikutip dari siaran TV One, Rabu, 2 Agustus 2023.
Lebih lanjut, Djuhandani menjelaskan bahwa dari pukul 21.15 WIB, Panji Gumilang akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan penistaan agama.
Dengan demikian, Djuhandani menyebut bahwa pihaknya belum menahan Panji Gumilang dikarenakan pemeriksaanya sebagai tersangka belum tuntas 1x24 jam.
Selain itu, polisi juga belum mengeluarkan surat perintah penahanan karena masih berlaku surat perintah penangkapan dan penetapan tersangka.
"Artinya yang bersangkutan itu setelah dilakukan gelar perkara, saudara PG telah ditetapkan sebagai tersangka. Setelah ditetapkan sebagai tersangka maka akan dilakukan pemeriksaan lagi sebagai tersangka, nah penyidik punya waktu lagi 1x24 jam," jelas dia.
"Setelah 1x24 jam nanti penilaian penyidik apakah akan dilakukan penahanan," imbuh dia.
Baca Juga: Panji Gumilang Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama
Sementara itu, pihak pengacara Panji Gumilang mengaku bersedih karena kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka. Kendati demikian, pihak pengacara Panji mengaku akan melakukan upaya-upaya hukum untuk kliennya.
Adapun penyidik menetapkan status tersangka Panji Gumilang dengan pasal berlapis yakni Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun.
Dan juga Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.***

Share this article
Djuhandani menyebut bahwa pihaknya belum menahan Panji Gumilang dikarenakan pemeriksaanya sebagai tersangka belum tuntas 1x24 jam.