AYOJAKARTA.COM – Dalam perayaan kemerdekaan Indonesia, biasanya setiap warga harus memasang bendera merah putih.
Adapun pemasangan bendera dilakukan baik itu di depan rumah, jalan, kantor, bahkan di semua area umum, harus terpasang bendera merah putih.
Namun ada beberapa orang masih bertanya, kapan waktu pemasangan bendera merah putih, dan apakah ada aturan atau pasal yang memberikan informasi terkait pemasangan bendera merah putih pada 17 Agustus.
Perlu diketahui bahwasanya pemasangan bendera merah putih dilakukan dalam jangka waktu satu bulan, itu berarti pertanda bahwa masyarakat Indonesia harus memasang bendera merah putih mulai tanggal 1 Agustus hingga 31 Agustus.
Dan untuk waktu pemasangannya, bendera merah putih wajib terpasang dari terbit matahari hingga terbenamnya matahari. Dan pada situasi tertentu, dapat dipasang pada malam hari.
Terkait aturan pemasangan bendera merah putih pada perayaan 17 Agustus ternyata sudah tertuang dalam undang-undang negara.
Adapun undang-undang yang menyebutkan tentang pemasangan bendera merah putih yaitu pada Undang-Undang No 24 Th 2009 Pasal 7 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Baca Juga: 6 Jurusan Kuliah yang Banyak Lolos Jadi CPNS, Adakah Jurusanmu?
Langsung saja, dikutip Suara.com, berikut beberapa aturan terkait pemasangan bendera bendera merah putih pada 17 Agustus, yaitu:
- Pemasangan bendera merah putih dapat dilakukan antara terbit matahari hingga terbenamnya matahari.
- Namun dalam kondisi dan situasi tertentu pemasangan bendera dapat dilakukan pada malam hari.
- Pengibaran bendera merah putih wajib dilakukan pada setiap peringatan Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga Negara Indonesia yang menguasai hak penggunaan rumah, kantor, Gedung, transportasi umum, satuan pendidikan, kantor perwakilan RI di luar negeri, dan bahkan transportasi pribadi.
Baca Juga: 5 Tanda Orang Sukses Dilihat dari Kebiasaan Sehari-hari
- Dalam pemasangan bendera 17 Agustus di rumah, Pemerintah Daerah wajib memberikan bendera merah putih kepada warga Indonesia yang kurang mampu.
- Dan selain pada tanggal 17 Agustus, pemasangan bendera merah putih juga dapat dipasang pada peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Itulah beberapa aturan terkait pemasangan bendera merah putih pada 17 Agustus yang wajib kamu ketahui.

Share this article
Pemasangan bendera dilakukan baik itu di depan rumah, jalan, kantor, bahkan di semua area umum, harus terpasang bendera merah putih.