AYOJAKARTA.COM--Menjadi Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara membuat banyak orang tergiur atas gaji dan tunjangan yang diterima. Namun, hal tersebut terkadang menjadi permasalahan, ketika seorang PNS memiliki lebih dari satu istri. Apakah hal tersebut diperbolehkan?
Usut punya usut hal tersebut diperbolehkan. Seorang PNS Pria bisa memiliki lebih dari satu istri, tentu saja dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Sementara sosok PNS Perempuan dilarang menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat. Faktanya hal tersebut memang ada dan memiliki landasan hukum.
Baca Juga: Mundur dari Golkar, Pernyataan Dedi Mulyadi Soal Poligami Viral Lagi di TikTok!
Dikutip oleh ayojakarta.com pada 2 Juni 2023 dalam simpuh.kemenag.go.id melalui Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, terungkap syarat dan ketentuan untuk Poligami hingga larangan PNS wanita menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat.
Syarat yang pertama dan paling utama adalah diperbolehkan secara agama. Terdapat agama yang tidak memperbolehkan poligami, sehingga syarat agama menjadi yang pertama.
Selanjutnya PNS Pria diharuskan membuat surat izin yang akan diteruskan kepada pejabat di atasnya dan disalurkan ke pejabat selambatnya tiga bulan sejak permohonan ditulis.
Baca Juga: Taspen Akan Salurkan Gaji Ke-13 Bagi Pensiunan Mulai 5 Juni 2023, PNS Kapan? Segini Besarannya
Pejabat pertama akan menyeleksi alasan PNS pria akan beristri lebih dari satu. Apabila kurang kuat, maka istri pertama diharuskan membuat surat berisikan keterangan dan alasan pemberian izin poligami.
Lebih lanjut, pada pasal 10 dijelaskan bahwa PNS Pria harus mencukupi minimal satu syarat alternatif dan tiga syarat kumulatif. Izin pun bisa jadi tidak diberikan karena alasan bertentangan dengan akal sehat, dikhawatirkan akan mengganggu pelaksanaan tugas dinas, hingga bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Satu dari tiga syarat alternatif yang harus ditepati adalah sebagai berikut. Istri tidak bisa melaksanakan kewajiban sebagai istri. Atau istri memiliki cacat badan atau penyakit yang tidak disembuhkan. Atau istri tidak dapat memiliki keturunan.
Selanjutnya, untuk tiga syarat kumulatif adalah sebagai berikut.
1. Ada persetujuan tertulis dari istri
2. Seorang PNS Pria memiliki penghasilan lebih untuk mencukupi kebutuhan lebih dari satu istri dan anak-anak yang mana dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan.
3. Ada jaminan tertulis dimana sosok PNS Pria akan berlaku adil kepada istri-istri dan anak-anaknya.
Sementara itu, meskipun PNS Wanita dilarang menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat, sang PNS Wanita bisa meminta izin dengan syarat dan ketentuan yang kurang lebih sama dengan syarat poligami, tentu sesuai dengan aturan agama yang berlaku.***

Share this article
Seorang PNS Pria bisa memiliki lebih dari satu istri, tentu saja dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.