AYOJAKARTA.COM-- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengumumkan update berkas perkara Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada Rabu (24/5/2023).
Kejaksaan Tinggi menyatakan bahwa perkara tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas akhirnya dinyatakan lengkap atau P21 setelah sempat dikembalikan oleh jaksa ke polisi.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo di hadapan para wartawan.
"Setelah kami teliti sesuai dengan jangka waktu di dalam KUHAP kami sudah kembalikan dan kemudian telah dipenuhi oleh penyidik dan sekarang sudah lengkap sehingga terbitlah P21," ungkap Danang.
Danang pun lantas menjelaskan uraian proses selama penyidikan perkara Mario Dandy hingga P21 terbit.
"Mulai dari sprindik di tanggal 2 Maret 2023 sampai dengan kemudian P21 tanggal 24 Mei hari ini, berarti berjalan 2 bulan 22 hari," kata dia.
Menurutnya dari perhitungan itu, Kejaksaan menjelaskan bahwa pihaknya mempunyai waktu untuk menentukan sikap selama dua kali kesempatan yaitu 14 hari pertama dan 14 hari kedua sehingga total 28 hari.
Lebih lanjut, Dadang menyampaikan bahwa di dalam berkas perkara Mario Dandy tertera jumlah saksi adalah 17 orang.
Sementara untuk Shane Lukas diketahui terterang jumlah saksi adalah 16 orang yang akan hadir di pengadilan nanti.
"Sebagai informasi untuk masyarakat dan rekan-rekan media, jumlah saksi yang ada di dalam berkas untuk Mario adalah 17 orang, dan untuk Shane adalah 16 orang," kata dia.
Adapun saksi ahli yang akan membantu memberikan keterangan dalam perkara Mario Dandy dan Shane Lukas ini yakni sebanyak 5 orang. Dengan berkas perkara dinyatakan lengkap, maka terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas kini siap menghadapi persidangan.
Seperti diketahui, kasus penganiayaan terhadap David Ozora ini terjadi pada Senin, 20 Februari 2023 di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Share this article
Kejaksaan Tinggi menyatakan bahwa perkara tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas akhirnya dinyatakan lengkap atau P21