AYOJAKARTA.COM---Dalam kasus dugaan korupsi infrastruktur pendukung BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020, Sekretaris Jenderal NasDem, Johnny G Plate, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, DPP NasDem memilih untuk tidak melakukan pemecatan terhadap Johnny G Plate setelah ia melakukan tindak pidana Korupsi Rp 8 Triliun.
Johnny G Plate sendiri sebelum ditetapkan sebagai tersangka, merupakan salah satu orang yang masuk kabinet Presiden Jokowi sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika, namun dengan kasus korupsi program Bakti tersebut secara sah telah dicopot dari jabatannya.
Ketua Umum NasDem, Surya Paloh, menegaskan bahwa Johnny tetap dipertahankan karena prinsip praduga tak bersalah dan memilih untuk mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung.
"Terkait status Johnny Gerald Plate sebagai Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem, menyatakan bahwa tidak ada pemecatan terhadap yang bersangkutan dengan mengacu pada prinsip praduga tak bersalah dengan mengikuti proses hukum," Ungkap Surya Paloh dikutip AyoJakarta.com dari Suara.com (20/5/2023).
Paloh menunjuk Hermawi Taslim sebagai Pelaksana Tugas Harian Sekretaris Jenderal (Plt. Sekjen) DPP Partai NasDem untuk mengisi jabatan kosong Plate.
Sebelumnya, Hermawi menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal NasDem.
Partai NasDem menegaskan bahwa mereka menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan meminta agar tidak ada intervensi politik serta tekanan kekuasaan yang ada.
Adapun instruksi untuk para kader NasDem, Surya Paloh meminta kader tidak terpancing terhadap bentuk provokasi terkait kasus ini.
Paloh secara langsung menginstruksikan kepada seluruh kader dan jajaran pengurus di seluruh tingkatan untuk tidak terpancing oleh segala bentuk provokasi terkait kasus ini dan fokus pada upaya pemenangan Pemilu 2024 yang sedang berlangsung.
Dalam kasus korupsi yang melibatkan seorang pejabat partai, NasDem menunjukkan bahwa mereka menghormati proses hukum dan mempertahankan prinsip praduga tak bersalah.

Share this article
Ketua Umum NasDem, Surya Paloh, menegaskan bahwa Johnny tetap dipertahankan karena prinsip praduga tak bersalah