AYOJAKARTA.COM – Buntut dari flexing yang dilakukan oleh keluarga, Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono tersandung perkara hukum.
Setelah sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pencekalan sejak 12 Mei lalu, Andhi Pramono kini ditetapkan sebagai tersangka.
Andhi Pramono yang merupakan Kepala Bea Cukai Makassar ditetapkan sebagai tersangka atas kasus gratifikasi.
Sehubungan dengan status penetapan Andhi Pramono sebagai tersangka, Ali Fikri selaku Kabag Pemberitaan KPK memberi pernyataan.
“Dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang di Makassar,” jelas Ali kepada media.
Lebih lanjut, Kabag Pemberitaan KPK menjelaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan sejumlah pemeriksaan kepada Andhi Pramono.
Dengan adanya penetapan yang ditetapkan KPK tersebut, Andhi Pramono juga secara resmi diberhentikan dari jabatannya.
Terkait dengan langkah penetapan yang dilakukan KPK, Nirwala Dwi heryanto selaku Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, memberi tanggapan.
Berdasar rilis pada 15 Mei 2023 lalu, Nirwala menulis sesuai PP 94/2021 tentang disiplin ASN, yang bersangkutan dilakukan pencopotan dari jabatan.
Nirwala juga menuliskan, bahwa Bea cukai menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dijalankan oleh KPK.
Sebelumnya, Andhi Pramono dipanggil oleh KPK pada tanggal 14 Maret 2023 akibat flexing yang dilakukan anak serta istrinya.
Saat menjadi sorotan publik, Andhi mengaku bahwa rumah mewah yang berada di kawasan Cibubur adalah milik orang tuanya.
“Itu adalah rumah yang ditempati orang tua saya sudah lama, dan belum diberikan waris kepada saya,” jelas Andhi saat memberi keterangan.
Selain mencopot dari jabatan, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah Andhi Pramono yang berada di kawasan Cibubur.
Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK juga menyita sejumlah alat elektronik serta dokumen untuk dijadikan sebagai bukti.
Informasi penggeledahan dan penyitaan sejumlah aset juga dikabarkan oleh Kabag Pemberitaan KPK.
“Tim penyidik menemukan berbagai dokumen untuk nantinya memperkuat proses penyidikan yang masih kami lakukan,” jelas Ali Fikri.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara, diketahui harta Andhi Pramono terus mengalami kenaikan sejak tahun 2020.
Dari sebesar Rp 13,6 miliar rupiah pada tahun 2020, berubah menjadi Rp 14,8 miliar rupiah pada tahun 2022 yang dilaporkannya pada 23 Februari 2023.
Selain meningkatnya harta kekayaan, pada awal 2022 lalu PPATK juga sempat mengungkap transaksi janggal Andhi Pramono.
Demikian kabar penetapan Andhi Pramono sebagai tersangka KPK yang dikutip Ayojakarta pada Selasa, 16 Mei 2023 dari kanal Youtube Kompas TV. ***

Share this article
Andhi Pramono yang merupakan Kepala Bea Cukai Makassar ditetapkan sebagai tersangka atas kasus gratifikasi.