AYOJAKARTA.COM – Pemerintah telah menetapkan kebijakan mengenai besaran pencairan THR dan gaji ke-13 PNS tahun 2025.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN serta mendukung kebutuhan mereka saat Hari Raya Idul Fitri dan tahun ajaran baru.
Berikut ini merupakan besaran THR dan gaji ke-13 PNS di tahun 2025 untuk setiap golongan.
Baca Juga: Bocor! Inilah Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan THR 2025 untuk PNS, Siap Cair Sebelum Idul Fitri!
Besaran THR dan Gaji Ke-13 PNS 2025
Nominal besaran THR dan gaji ke-13 akan setara dengan gaji pokok yang ditambah dengan tunjangan seperti:
- Tunjangan Keluarga.
- Tunjangan Jabatan.
- Tunjangan Kinerja (Tukin).
Nantinya, besaran akan ditentukan dari golongan jabatan dan lama masa kerja. Berikut ini merupakan rincian besarannya.
:
1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:
- Ketua/Kepala: Rp26.299.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
- Sekretaris: Rp23.420.250
- Anggota: Rp23.420.250
2. Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural:
- Eselon I: Rp20.738.550
- Eselon II: Rp16.262.400
- Eselon III: Rp11.535.300
- Eselon IV: Rp8.844.150
Baca Juga: 10 SMA Terbaik di Bekasi berdasarkan UTBK yang Bisa Jadi Rekomendasi PPDB 2025
3. Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:
A. SD/SMP/Sederajat:
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp3.571.050
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp3.866.100
- Masa kerja > 20 tahun: Rp4.210.500
B. SMA/Diploma I:
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.089.750
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.456.200
- Masa kerja > 20 tahun: Rp4.884.600
C. Diploma II/Diploma III:
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.573.800
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.971.750
- Masa kerja > 20 tahun: Rp5.436.900
D. Strata I/Diploma IV:
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp5.492.550
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.967.150
- Masa kerja > 20 tahun: Rp6.521.550
E. Strata II/Strata III:
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp6.470.100
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp6.964.650
- Masa kerja > 20 tahun: Rp7.542.150.
Itulah informasi terkait besaran gaji ke-13 dan THR PNS di tahun 2025 untuk setiap golongannya.
Share this article
Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan ASN serta mendukung kebutuhan mereka saat Hari Raya Idul Fitri dan tahun ajaran baru.